kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Curangi Takaran, Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU di Bogor


Rabu, 19 Maret 2025 / 14:36 WIB
Curangi Takaran, Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU di Bogor
Menteri Perdagangan Budi Susanto memberi keterangan pada penyegelan SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis (19/3/2025).


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Salah satu SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Kabupaten Bogor disegel karena diduga melakukan kecurangan pengurangan takaran BBM.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan ekspose dari temuan ini.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan temuan ini berasal dari aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti.

"Sehingga ditemukan atau diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU ini," ungkap Budi kepada wartawan di Bogor, Rabu, (19/3).

Baca Juga: Izin Impor Aman, ESDM Pastikan Stok BBM untuk SPBU Swasta Lancar Selama Idulfitri

Budi membeberkan bagaimana modus yang dilakukan. Pelaku menggunakan perangkat elektronik yang dipasang di kabel, lalu disambungkan di pompa ukur.

Pompa ukur tersebut ditaruh di sebuah ruangan yang jauh dan menggunakan sistem remote yang difungsikan dengan handphone. 

"Jadi nanti ada aplikasi yang ada di handphone itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau berfungsi atau kapan tidak berfungsi ya," tambah Budi.

Ada pun per 20 liter volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 mili liter sampai 840 mili liter. Ada 4 dispenser yang digunakan untuk melakukan kecurangan.

Akibat kecurangan tersebut, Budi menyebut, masyarakat dirugikan sampai sebesar Rp 3,4 miliar per tahun.

Baca Juga: Pantau SPBU Pertamina Cilegon, Bahlil Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar

Budi mengimbau kepada seluruh pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan. Pemerintah menegaskan akan menindak setiap kecurangan dari pengusaha.

"Kedua, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Metrologi legal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU ini," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×