kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.759.000   14.000   0,80%
  • USD/IDR 16.530   -100,00   -0,61%
  • IDX 6.312   88,27   1,42%
  • KOMPAS100 903   6,88   0,77%
  • LQ45 712   2,66   0,38%
  • ISSI 198   3,50   1,80%
  • IDX30 373   2,21   0,60%
  • IDXHIDIV20 448   3,53   0,79%
  • IDX80 103   0,27   0,27%
  • IDXV30 108   0,52   0,49%
  • IDXQ30 122   0,86   0,71%

Curangi Takaran, Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU di Bogor


Rabu, 19 Maret 2025 / 14:36 WIB
Curangi Takaran, Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU di Bogor
Menteri Perdagangan Budi Susanto memberi keterangan pada penyegelan SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis (19/3/2025).


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Salah satu SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Kabupaten Bogor disegel karena diduga melakukan kecurangan pengurangan takaran BBM.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan ekspose dari temuan ini.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan temuan ini berasal dari aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti.

"Sehingga ditemukan atau diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU ini," ungkap Budi kepada wartawan di Bogor, Rabu, (19/3).

Baca Juga: Izin Impor Aman, ESDM Pastikan Stok BBM untuk SPBU Swasta Lancar Selama Idulfitri

Budi membeberkan bagaimana modus yang dilakukan. Pelaku menggunakan perangkat elektronik yang dipasang di kabel, lalu disambungkan di pompa ukur.

Pompa ukur tersebut ditaruh di sebuah ruangan yang jauh dan menggunakan sistem remote yang difungsikan dengan handphone. 

"Jadi nanti ada aplikasi yang ada di handphone itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau berfungsi atau kapan tidak berfungsi ya," tambah Budi.

Ada pun per 20 liter volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 mili liter sampai 840 mili liter. Ada 4 dispenser yang digunakan untuk melakukan kecurangan.

Akibat kecurangan tersebut, Budi menyebut, masyarakat dirugikan sampai sebesar Rp 3,4 miliar per tahun.

Baca Juga: Pantau SPBU Pertamina Cilegon, Bahlil Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar

Budi mengimbau kepada seluruh pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan. Pemerintah menegaskan akan menindak setiap kecurangan dari pengusaha.

"Kedua, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Metrologi legal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU ini," imbuhnya.

Selanjutnya: Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Kadin Ungkap Penyebabnya

Menarik Dibaca: 6 Tips Belanja Hemat untuk Lebaran agar THR Aman, Catat Moms!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×