kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Daftar Jalan Tol yang Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang selama Libur Lebaran


Kamis, 14 Maret 2024 / 03:13 WIB
Daftar Jalan Tol yang Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang selama Libur Lebaran
ILUSTRASI. Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan angkutan barang selama libur lebaran.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan angkutan barang selama libur lebaran. 

Mengutip Infopublik.id, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada 5 Maret 2024.

Adapun SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur Lebaran 2024 mendatang.

SKB Nomor: KP-DRJD 1305 tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

"Melalui SKB itu, perjalanan pada masa libur Lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," ungkap Hendro di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Baca Juga: 8 April 2024 Diperkirakan Jadi Puncak Arus Mudik Lebaran

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," imbuh Hendro.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca Juga: Siap-Siap Macet, Sebanyak 193,6 Juta Orang Diperkirakan Mudik Tahun Ini

Untuk ruas jalan tol yang akan dibatasi adalah :

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cileungi - Cimalaka - Dawuan;
c) Cikampek - Palimanan - Kanci;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).

6. Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan.

7. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).

8. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.

Sementara ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
c. Serang - Pandeglang - Labuhan.

Baca Juga: Hampir 200 Juta Orang Akan Mudik, Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama Lebaran 2024

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d. Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates;
b. Jogja - Sleman - Magelang;
c. Jogja - Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

"Itu bukanlah hal yang baru karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB, diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," pungkas Hendro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×