kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Dahlan akan usir pensiunan BUMN dari rumah dinas


Selasa, 16 Oktober 2012 / 12:19 WIB
Dahlan akan usir pensiunan BUMN dari rumah dinas
ILUSTRASI. Promo Alfamart Beauty Fair


Reporter: Nur Ramdhansyah A | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akan meminta direksi BUMN tidak takut mengusir pensiunan pejabat BUMN yang sampai hari ini masih menempati rumah dinas milik perusahaan BUMN.

Dahlan menegaskan, jika pensiunan pejabat BUMN itu masih bersikeras menempati rumah milik perusahaan itu, Dahlan meminta direksi BUMN yang bersangkutan segera melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Usir saja. Kalau tidak mau, kami sudah memiliki kesepakatan dengan KPK. Jadi, direksi BUMN tidak usah takut kepada pensiunan pejabat BUMN yang masih menempati rumah dinas BUMN itu,” kata Dahlan di Gedung Perumnas, Selasa (16/10).

Dahlan bilang, saat ini, masih ada pensiunan pejabat BUMN yang menempati rumah dinas milik perusahaan yang nilainya bisa mencapai Rp 60 miliar. Temuan itu merupakan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 63 kasus di lingkungan BUMN yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 2,5 triliun.

"Saya tidak mau mendengar lagi masih ada pensiunan pejabat BUMN yang masih menempati rumah dinas milik BUMN," tegas Dahlan. Namun, untuk mengusir pensiunan itu pindah dari rumah dinas itu, banyak direksi BUMN tak sanggup melakukannya dengan alasan takut juga sungkan.

"Seharusnya tidak usah takut. Kan orang itu sudah pensiun. Mungkin karena tidak enak sama yang lebih senior dan berpengalaman, sehingga hal itu dibiarkan," ujarnya.

Selain masalah rumah dinas, Dahlan juga mengungkapkan hasil laporan BPK terkait masalah dana perjalanan dinas fiktif, dengan jumlah Rp 166 juta. Namun, mantan Dirut PT PLN  itu tak mau mengungkap BUMN mana yang telah melakukannya.

"Pokoknya ada. Namun, kami akan selesaikan sendiri bukan urusan KPK karena jumlahnya yang masih tergolong kecil. Kalau benar fiktif, kami akan ambil tindakan tegas," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×