kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dahlan persiapkan kelahiran PT Petikemas Indonesia


Senin, 25 Maret 2013 / 10:06 WIB
Dahlan persiapkan kelahiran PT Petikemas Indonesia
ILUSTRASI. Kendaraan melintas saat hujan deras melanda kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Senin (19/10/2020). Cuaca besok di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan petir, menurut ramalan BMKG. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang mempersiapkan pendirian PT Petikemas Indonesia (Persero). PT Petikemas Indonesia merupakan perusahaan patungan dari PT Pelindo I (Persero), PT Pelindo II (Persero), PT Pelindo III (Persero), dan PT Pelindo IV (Persero).

Dahlan Iskan, Menteri BUMN menjelaskan PT Petikemas Indonesia akan menjadi menjadi induk perusahaan (holding company) dari semua perusahaan peti kemas yang ada di Indonesia.

"Petikemas Indonesia akan membawahi perusahaan peti kemas di Indonesia dari Medan sampai Makassar. (Petikemas Indonesia) Akan terbentuk dalam 2 minggu ke depan," ujar Dahlan di Wisma Indonesia, Senin (25/3).

Dahlan mengaku dalam proses pembuatan PT Petikemas Indonesia dirinya menemui kesulitan terkait masalah regulasi. "Ada yang harus berkelit dari Undang-Undang. Tapi sekarang semuanya sudah sepakat," ujarnya.

Menurut Dahlan, nantinya, PT Petikemas Indonesia akan menjadi perusahaan peti kemas terbesar kelima di dunia. Dia juga bilang komisaris perusahaan tersebut akan diambil dari PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Pelindo III, dan PT Pelindo IV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×