Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Amelia Tjandra, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) kepada KONTAN mengaku sudah mempersiapkan pemberlakuan kebijakan labelisasi dari Kementerian Perdagangan yang resmi berlaku mulai September 2010 mendatang.
Menurutnya, sejumlah panel yang berisikan informasi yang ada di dalam kendaaraan sudah dipersiapkan menggunakan bahasa Indonesia. “Kita sudah persiapkan, jadi tidak ada masalah, kata Amel.
Perubahan dari menggunakan bahasa Inggris ke penggunaan bahasa Indonesia itu tidak hanya dilakukan pada kendaraan bermotor produk dari ADM saja, tetapi juga bagi suku cadang yang dijual di pasaran yang akan digantikan dengan bahasa Indonesia. “Stiker atau Informasi yang ada pada suku cadang juga akan menggunakan bahasa Indonesia,” kata Amel.
Keputusan percepatan menjadi 1 September tersebut dituangkan dalam Permendag No.22/2010 yang akan diteken pada tanggal 21 Mei 2010 lalu. Dalam aturan tersebut, kebijakan wajib menggunakan label berbahasa Indonesia tersebut yang diambil untuk meningkatkan perlindungan konsumen yang mengacu kepada UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.
Adapun produk-produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia adalah: elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika; sarana bahan bangunan; keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya); dan daftar jenis barang lainnya; kabel listrik; kaos kaki; alas kaki dan produk kulit; saklar; mainan anak; serta pakaian jadi.
“Dengan aturan wajib label berbahasa Indonesia, setiap produk yang akan diedarkan atau diperdagangkan di pasar Indonesia harus sudah mencantumkan berbagai informasi produk dalam bahasa Indonesia,” jelas Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News