kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalam Omnibus Law, Kementerian ESDM terancam kehilangan wewenang pemurnian mineral?


Jumat, 06 Desember 2019 / 17:54 WIB
Dalam Omnibus Law, Kementerian ESDM terancam kehilangan wewenang pemurnian mineral?
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terancam kehilangan kewenangan terhadap proses pemurnian mineral


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terancam kehilangan kewenangan terhadap proses pemurnian mineral. Sebab, dalam Omnibus Law yang sedang disusun pemerintah, kewenangan pemurnian mineral direncanakan beralih ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi mengamini hal tersebut. Redi mengatakan, rencana tersebut tertuang dalam Omnibus Law mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja (CLK), yang didalamnya juga mengatur wewenang usaha hilirisasi pertambangan.

Baca Juga: Restrukturisasi Utang dan Kepastian Hukum

"Di RUU Omnibus Law diusulkan kegiatan pemurnian masuk ke kewenangan (Kementerian) Perindustrian," kata Redi saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (6/12).

Menurut Redi, pengaturan mengenai hilirisasi tambang tersebut masuk dalam lingkup Omnibus Law lantaran dinilai ada benturan kewenangan norma antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Minerba dengan UU Perindustrian.

Redi menjelaskan, kewenangan pemurnian mineral diserahkan ke Kemenperin dengan maksud mengintegrasikan hilirisasi tambang dengan kebijakan industrialisasi. "Semangatnya kemudahan berusaha. Agar kebijakan industrialiasi, termasuk minerba, terintegrasi di Kemenperin," kata Redi.

Baca Juga: Optimisme konsumen naik di November 2019, Kadin: jangan terlalu jauh mengartikan

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengakui bahwa pihaknya mengusulkan peralihan kewenangan tersebut. Tak hanya dalam Omnibus Law, Sigit mengatakan pihaknya juga mengusulkan agar di dalam revisi UU Minerba yang sampai kini masih bergulir, Kemenperin bisa mendapatkan kewenangan pemurnian mineral.

Sigit beralasan, tahap pemurnian mineral sudah masuk ke dalam proses industri. "Ya karena itu proses industri, perubahan dari bahan baku menjadi produk lain yang mempunyai nilai tambah lebih tinggi," kata Sigit kepada Kontan.co.id, Jum'at (6/12).

Adapun menurut Ahmad Redi, saat ini Omnibus Law sudah dibahas di tingkat kementerian/lembaga terkait melalui koordinasi Kemenko Perekonomian. Redi bilang, Omnibus Law saat ini sudah dirumuskan dalam RUU dan Naskah Akademik (NA) yang akan segera disampaikan kepada DPR RI pada bulan ini.

Baca Juga: UU Kepabeanan masuk Omnibus Law Perpajakan

"Saat ini sudah dirumuskan dalam RUU dan NA, selanjutnya akan disampaikan ke DPR. Rencananya dalam bulan Desember sudah diserahkan Pemerintah ke DPR," tandas Redi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×