Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Perusahaan Listrik Negara tidak memberatkan persyaratan bagi peserta lelang proyek pembangkit listrik.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, dirinya hanya mengutip ucapan Presiden Joko Widodo bahwa jangan menambahkan syarat-syarat yang membuat pemain nasional tidak mendapatkan tempat di proyek ini. Yang jelas Peraturan Menteri ESDM No 3/2015 semangatnya, memudahkan, mempercepat, dan menyederhanakan.
Kalau semua tertib organisasi, ya pemerintah regulator dan PLN sebagai pelaksana, ya sudah tinggal laksanakan saja.
Ia menegaskan dirinya sudah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT PLN untuk mengingatkan hal ini.
"Jangan memberatkan pemain swasta atau investor listrik sehingga perlu kaji kembali syarat-syarat itu," ungkap dia, Senin (27/6).
Menteri ESDM menilai pemerintah telah memberikan, porsi 10.000 MW kepada PLN dan sifatnya selalu di evaluasi. Jika PLN merasa membangun 10.000 MW itu realistis maka silakan untuk melanjutkannya. "Tapi jika tidak realistis tentu kasih saja ke independent power produce (IPP)," ungkap dia.
Menanggapi permintaan menteri ESDM agar PLN meringankan persyaratan tender, Direktur Pengadaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Supangkat Iwan Santoso menyatakan, bahwa semangat persyaratan itu untuk membuat perusahaan peserta tender lebih serius dalam membangun pembangkit listrik yang sudah mereka menangkan. Namun, untuk persyaratan 10% juga tidak sekaligus diberikan, tetapi melalui tahapan.
"Kalau investor asing yang menang sebenarnya semangatnya itu untuk datangnya dana asing masuk ke Indonesia," ungkap dia.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk Adib Ubaidillah mengatakan, untuk mengikuti tender PLTU Multam Sumsel 8 yang lalu telah menyerahkan jaminan bank garansi stage 1 sebesar Rp 88 miliar. "Tertuang dalam PPA dan sudah disepakati," ungkap Adib kepada KONTAN.
Selain meringankan syarat tender, Sudirman juga meminta direksi PLN tetap menjalankan harga listrik energi baru dan terbarukan. Sebab penetapan harga listrik EBT ini bertujuan untuk meningkatkan minat membangun pembangkit EBT agar mau mengeluarkan investasi membangun pembangkit ini. "Kami terus dorong banyak bangun PLTMH," kata Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News