kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Daripada revisi aturan PLTS Atap, pengamat sarankan perkuat industri solar cell


Selasa, 24 Agustus 2021 / 15:32 WIB
Daripada revisi aturan PLTS Atap, pengamat sarankan perkuat industri solar cell
ILUSTRASI. Pekerja melakukan perawatan panel surya di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik Hotel Santika Premiere Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Sayangnya, Mukhtasor menekankan draft revisi Permen ESDM saat ini mengabaikan amanat PP tersebut, sehingga membuka pintu masalah dimana potensi kemampuan APBN justru akan menguap, karena APBN pada akhirnya terdampak beban kompensasi biaya penyimpanan listrik yang dialihkan dari tanggungjawab pemasang PLTS Atap menjadi beban PLN. 

"Padahal dengan strategi memperkuat industri rantai pasok solar cell, pengguna PLTS Atap bisa tetap diuntungkan dengan tersedianya produk PLTS dalam negeri yang memenuhi standar dengan harga yang lebih murah. Hal ini dimungkinkan karena dukungan pemerintah dan realokasi dana APBN menjadi insentif, serta dukungan fiskal dan non fiskal," ujarnya.

Menurut Mukhtasor, draft revisi Permen ESDM tersebut justru kontra produktif atau bertentangan dengan strategi pengembangan industri nasional solar cell yang diamanatkan PP No. 14/2015. Ketika fasilitasi dan insentif belum dilaksanakan, captive market belum diamankan, namun revisi Permen tersebut disahkan, maka pertumbuhan permintaan soal cell akan jatuh pada perangkap importir partikelir, tanpa nilai tambah pada industri nasional. 

Ini artinya, draft revisi Permen juga bertentangan dengan PP No. 79/2014, bahwa energi adalah modal pembangunan, dimana pembangunan energi harus diarahkan salah satunya untuk menciptakan nilai tambah nasional.

Selanjutnya: Kementerian ESDM berniat perbaiki neraca migas sebelum terbitkan rencana induk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×