Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penerbitan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) 2012-2025 bisa rampung pasca perbaikan neraca migas dilakukan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan evaluasi terhadap neraca gas masih dilakukan pemerintah. Pasalnya supply dan demand migas dinilai sangat dinamis.
"Kenyataannya supply dan demand gas yang sudah kita susun ini sangat dinamis sekali. Kita menghadapi tantangan bahwa penemuan cadangan tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan," ujar Ego dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII, Senin (23/8).
Ego melanjutkan, dengan kondisi tersebut maka saat ini pemerintah masih menyesuaikan dengan data supply dan demand gas yang terbaru. Selain itu, penyusunan neraca migas pun ditargetkan untuk jangka panjang setidaknya untuk 15 tahun hingga 20 tahun ke depan.
Baca Juga: Ekonomi bertumbuh, pemanfaatan gas sebagai sumber energi juga akan meningkat
Adapun, kehadiran rencana induk dibutuhkan sebab menjadi dasar pelaksanaan lelang ruas pipa transmisi dan wilayah jaringan distribusi. Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, proses lelang belum dapat dilakukan pihaknya karena masih harus menanti penetapan revisi oleh Menteri ESDM.
"Pak Menteri juga menyampaikan supaya kai coba mendefinisikan kembali seperti apa sih WJD yang seharusnya. Artinya sudah terbuka (komunikasinya)," terang Erika.
Erika mengharapkan revisi rencana induk dapat segera dilakukan dan tidak menemui hambatan.
Desakan agar Menteri ESDM segera menetapkan revisi rencana induk juga datang dari Komisi VII DPR RI. Dalam RDP Senin (23/8) kemarin, salah satu kesimpulan yang disepakati yakni Komisi VII DPR mendorong BPH Migas untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 2700 K/11/MEM/1012 terkait Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) 2012-2025 sebagai dasar pelaksanaan lelang ruang pipa transmisi dan wilayah jaringan distribusi (WJD).
Selanjutnya: Komisi VII DPR pertanyakan urgensi revisi Permen ESDM tentang pengusahaan gas bumi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News