Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Registrasi ulang nomor prabayar telepon seluler yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 telah berakhir pada 28 Februari lalu. Namun, hingga kini masih menyisakan persoalan.
Dari berbagai daerah dilaporkan banyak pelanggan yang gagal melakukan registrasi, meskipun nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) sudah sesuai. Kini, muncul keluhan pelanggan karena data identitasnya digunakan pihak lain.
Sebab masyarakat yang sudah mendaftarkan nomornya diminta untuk mengecek ulang status registrasi apakah benar sudah terdaftar atau belum. Seperti dialami seorang pelanggan Indosat Ooredoo yang menyampaikan kegelisahannya melalui media sosial Twitter kepada akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (@kemkominfo).. Dalam komplainnya, pelanggan tersebut mendapati NIK-nya digunakan oleh lebih dari 50 nomor Indosat, saat melakukan pengecekan status registrasi melalui website Indosat.
Joy Wahyudi, Direktur Utama Indosat saat dikonfirmasi KONTAN, Minggu (4/3), mengakui hal itu. Pihak Indosat sudah melakukan 'pembersihan' terhadap nomor-nomor yang bukan milik si pelanggan itu. "Barusan saya cek, nomor- nomor yang lain sudah kami keluarkan dan yang bersangkutan membuat pernyataan nomor mana yang memang miliknya," klaim Joy.
Sayang, Joy tidak menyebut jumlah nomor yang telah dihapus tersebut. Indosat tidak mengetahui mengapa hal itu bisa terjadi. Menurut Joy, ada banyak kemungkinan yang menyebabkan data pelanggan digunakan oleh pihak lain. "Kami tidak tahu di mana saja yang bersangkutan membagikan data-datanya ke pihak ketiga," imbuh Joy.
Yang pasti, sebagai operator telekomunikasi, Indosat bakal terus melakukan pembersihan terhadap nomor-nomor pelanggan yang menggunakan identitas bukan milik mereka, sejauh pelanggan tersebut memberikan laporan dan bukti-bukti otentik.
Operator lain, Tri Indonesia juga mengalami kasus yang serupa, yakni adaa penggunaaan data pribadi pelanggan oleh pihak lain. Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia Danny Buldansyah mengungkapkan, ada beberapa retailer yang memberikan laporan tersebut. "Kami tidak pernah mendukung dan mengusulkan praktik tersebut. Tapi memang ada satu-dua retailer kami yang melakukan hal tersebut dan itu sangat di luar kontrol kami," sebut Danny.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung turun tangan dengan membawa laporan tersebut ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). "Saya share informasinya ke BRTI untuk tindak lanjut. BRTI akan koordinasikan dengan Dukcapil dan operator," kata Ahmad M. Ramli, Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika Kominfo. Ketika ditanyakan mengapa hal ini bisa terjadi, Ramli mengatakan, pihaknya sedang melakukan penelitian terkait pelanggaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News