Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Djoko melanjutkan, dalam rapat bersama, PGN menyatakan mampu menyediakan harga gas US$ 6 per MMBTU dengan kondisi seluruh infrastruktur gas beroperasi full-capacity dimana toll fee yang dibebankan ke pembeli dapat ditekan. Disisi lain, Kementerian ESDM tengah meminta PGN untuk menerapkan ketentuan marjin penjualan gas sebesar 7%.
Masih menurut Djoko, langkah mengupayakan harga gas sebesar US$ 6 per mmbtu ini akan berlaku untuk seluruh sektor industri.
Baca Juga: Kementerian ESDM tak khawatir pastikan subsidi tetap walau harga minyak naik
Bahkan menurutnya, tidak menutup kemungkinan juga diberlakukan pada pembangkit listrik yang belum memiliki kontrak gas. Namun, untuk kontrak gas ke pembangkit listrik yang sudah berjalan, tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan sejumlah langkah pemerintah termasuk memangkas jatah, Djoko berharap industri dalam negeri dapat lebih bersaing. "Kami harap, setelah dapat harga US$ 6 per mmbtu, harus ada efisiensi,” pungkas Djoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News