kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM tak khawatir pastikan subsidi tetap walau harga minyak naik


Rabu, 08 Januari 2020 / 21:16 WIB
Kementerian ESDM tak khawatir pastikan subsidi tetap walau harga minyak naik
ILUSTRASI. Pertamina salurkan BBM Satu Harga


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak terlalu khawatir jika harga minyak mentah terus menanjak akibat tersulut konflik geopollitik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pergerakan harga minyak mentah saat ini masih dalam kondisi wajar. Dia menyebut, situasi saat ini tidak akan memberikan efek yang luar biasa terhadap pembentukan harga maupun subsidi yang memakai asumsi harga minyak mentah.

"Harga minyak bahkan pernah sampai di atas US$ 100 per barel saja tapi kan tidak masalah," kata Djoko, Rabu (8/1). Dia pun memastikan, perhitungan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) juga tidak akan terganggu atas kondisi ini. Sehingga, ia menjamin tidak ada kenaikan harga.

Baca Juga: Harga minyak tersulut, perbaikan defisit migas kian menantang

"Subsidi (BBM) mau harga minyak selangit, tetap Rp 1.000 per liter," sambung Djoko.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 ini pemerintah masih memberikan subsidi BBM. Untuk BBM jenis solar, subsidi yang diberikan sebesar Rp 1.000 per liter dengan asumsi harga miyak sebesar US$ 63 per barel.

Adapun, mengenai harga BBM non-subsidi yang pada awal tahun 2019 ini mengalami penurunan, Djoko tak menjawab dengan tegas apakah harga di pasaran akan mengalami perubahan, atau tidak. Yang jelas, harga harus tetap berada direntang margin yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 187 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU dan SPBN.

Beleid tersebut, berlaku sejak 1 Januari 2020. "Sudah ditetapkan (sesuai Kepmen), kan berlaku 1 Januari (2020)," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×