kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Demo, Gedung Telkomsel memerah membuat Jalan Gatot Subroto macet


Kamis, 10 November 2011 / 11:16 WIB
Demo, Gedung Telkomsel memerah membuat Jalan Gatot Subroto macet
ILUSTRASI. Dipatok terjangkau, ini harga sepeda gunung Pacific Vigilon 3.0


Reporter: Harry Febrian | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sesuai rencana, hari ini (10/11), karyawan Telkomsel yang tergabung dalam Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) melakukan aksi mogok kerja secara nasional. Di Jakarta, sekitar 1000 karyawan menggunakan kaus Telkomsel melakukan aksi mogok dengan melakukan orasi di Kantor Pusat PT Telkom Tbk (TLKM) di Jalan Gatot Subroto.

Rencananya mereka akan melakukan aksi ini sampai pukul 12 siang. Para karyawan bergantian melakukan orasi menuntut direksi menanggapi tuntutan mereka agar dipenuhi. Sesekali mereka menyanyikan lagu-lagu nasional seperti Maju Tak Gentar, dan tidak ketinggalan lagu mars Telkomsel.

"Kalau sampai pukul 12 tidak ada respon dari manajemen, kami akan mogok kerja selama sebulan," ujar seorang karyawan yang ikut aksi mogok ini.

Karyawan menuding, manajemen Telkomsel telah mengingkari tiga poin kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tiga poin itu meliputi gaji sesuai inflasi, pemberian bantuan kesehatan saat pensiun dan bantuan fasilitas ponsel bagi karyawan.

Orasi ini menyebabkan kemacetan di jalan Gatot Subroto mulai dari Kantor Pusat Telkom hingga sekitar perempatan Semanggi. Belasan polisi tampak berjaga-jaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×