Reporter: Azis Husaini | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Sekitar 3.000 dari 4.000 karyawan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) mengancam akan melakukan mogok kerja secara nasional mulai Kamis (10/11) besok hingga sebulan mendatang.
Para karyawan menuding, manajemen anak usaha PT Telkom Tbk (TLKM) ini mengingkari tiga poin kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tiga poin itu meliputi kenaikan gaji sesuai inflasi, pemberian bantuan kesehatan saat pensiun, dan bantuan fasilitas ponsel bagi karyawan.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Gatot S Dewabroto, mengatakan, jika sampai terjadi penurunan kualitas pelayanan pada konsumen akibat aksi mogok kerja ini, Kemenkominfo bisa mengenakan sanksi kepada Direksi Telkomsel berdasarkan lima aturan Menteri Kominfo.
Sebab akan banyak aturan yang dilanggar jika terjadi pemogokan massal. "Direksi akan terkena Permenkominfo 10,11,12,13,14 soal standar layanan internasional, domestik FWA, lokal yang harus dijaga," ungkapnya, Rabu (9/10).
Sanksinya cukup keras. Jika dalam tiga kali teguran masalah antara manajemen dan karyawan tidak selesai, maka akan ada pencabutan izin. Selain itu Direksi juga akan terkena UU Telekomunikasi, UU Pelayanan Publik, dan UU Perlindungan Konsumen. "Pemogokan kerja adalah hak karyawan. Kami tidak ikut campur, namun kami tetap mengingatkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News