kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kemenkominfo: Jika layanan terganggu, Direksi Telkomsel langgar 5 Permenkominfo


Rabu, 09 November 2011 / 12:12 WIB
Kemenkominfo: Jika layanan terganggu, Direksi Telkomsel langgar 5 Permenkominfo
ILUSTRASI. Ilustrasi. Pendaftaran lelang mobil dinas harga mulai Rp 29 juta ditutup hari ini


Reporter: Azis Husaini | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sekitar 3.000 dari 4.000 karyawan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) mengancam akan melakukan mogok kerja secara nasional mulai Kamis (10/11) besok hingga sebulan mendatang.

Para karyawan menuding, manajemen anak usaha PT Telkom Tbk (TLKM) ini mengingkari tiga poin kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tiga poin itu meliputi kenaikan gaji sesuai inflasi, pemberian bantuan kesehatan saat pensiun, dan bantuan fasilitas ponsel bagi karyawan.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Gatot S Dewabroto, mengatakan, jika sampai terjadi penurunan kualitas pelayanan pada konsumen akibat aksi mogok kerja ini, Kemenkominfo bisa mengenakan sanksi kepada Direksi Telkomsel berdasarkan lima aturan Menteri Kominfo.

Sebab akan banyak aturan yang dilanggar jika terjadi pemogokan massal. "Direksi akan terkena Permenkominfo 10,11,12,13,14 soal standar layanan internasional, domestik FWA, lokal yang harus dijaga," ungkapnya, Rabu (9/10).

Sanksinya cukup keras. Jika dalam tiga kali teguran masalah antara manajemen dan karyawan tidak selesai, maka akan ada pencabutan izin. Selain itu Direksi juga akan terkena UU Telekomunikasi, UU Pelayanan Publik, dan UU Perlindungan Konsumen. "Pemogokan kerja adalah hak karyawan. Kami tidak ikut campur, namun kami tetap mengingatkan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×