kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DEN: Harga batubara untuk pembangkit seharusnya dikunci


Kamis, 01 Februari 2018 / 19:36 WIB
DEN: Harga batubara untuk pembangkit seharusnya dikunci
ILUSTRASI. PRODUKSI BATUBARA 2018


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Energi Nasional (DEN) meminta pemerintah mengunci harga batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Sehingga dengan begitu harga listrik tidak akan naik.

Anggota DEN, Tumiran mengatakan, batubara memang bukan komoditas langsung kepada masyarakat. Namun, akan jadi komoditas utama apabila dikonversi menjadi listrik.

“Kami dorong harga hulu yang di kunci oleh pemerintah. Sehingga harga listrik jangan naik,” terang Anggota DEN, Tumiran, kepada Kontan.co.id, Kamis (1/2).

Dia menilai, dengan harga batubara saat ini akan membebani PT Perusahaan Listrik (PLN). Pasalnya, harga listrik yang dipakai saat ini masih mengacu kepada harga batubara saat harganya masih US$ 60 per ton.

"Kalau ditahan oleh PLN, paling tidak akan minta subsidi kepada negara,” ungkapnya.

Daripada membebani negara, kata Tumiran, alangkah baiknya jika harga batubara diatur kembali untuk dikunci menuju angka keekonomian sesuai dengan skala produksi. Pasalnya, sejauh ini harga listrik masih bergantung pada hulu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan penerapan DMO batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri. Pertimbangannya dilihat dari keekonomian perusahaan pertambangan batubara.

Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengatakan, pemerintah perlu menetapkan formula harga batubara domestik, bukan malah memasukan formula HBA sebagai acuan penentu komponen harga lsitrik.

“UU No. 30/2009, tarif listrik ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR. Memasukan HBA dalam tarif penyesuaian tidak tepat,” ujarnya kepada Kontan.co.id.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, sebaiknya harga batubara dalam negeri untuk pembangkit tidak dipatok. Harga batubara belakangan ini sedang mengalami tren penguatan yang menyentuh pada level US$ 90/ton. Dengan kondisi seperti ini tentunya dari perspektif pelaku usaha maka harga batubara DMO tetap mengacu pada HBA.

Hanya saja yang perlu menjadi pertimbangan ialah ketika harga batubara kembali melemah. Mengingat tren pergerakan harga terus berputar. Oleh sebab itu pelaku usaha sebaiknya dilibatkan sehingga tercapai titik temu yang sama-sama menguntungkan keduabelah pihak. 

Alokasi DMO batubara sebanyak 25% dari jumlah produksi nasional yang mayoritas diserap oleh pembangkit listrik. Revisi harga DMO ini rencananya akan dimasukkan ke dalam formula tarif penyesuaian listrik golongan pelanggan non subsidi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×