kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DEN menagih roadmap infrastruktur hilir migas


Senin, 31 Juli 2017 / 21:07 WIB
DEN menagih roadmap infrastruktur hilir migas


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Dewan Energi Nasional (DEN) meminta pemerintah dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merealisasikan peta jalan (roadmap) pembangunan infrastruktur hilir minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia.

Menurut DEN, roadmap pembangunan infrastruktur hilir migas dalam skala nasional diperlukan guna menyelesaikan sengkarut masalah terkait tata kelola industri hilir migas yang hingga kini masih terjadi di sejumlah daerah.

Anggota Dewan Energi Nasional, Tumiran menyatakan, saat ini arah kebijakan energi nasional memang sudah jelas. Namun, masih perlu dibuat roadmap hilir minyak dan gas bumi.

"Ini untuk menghindari carut-marutnya tata kelola bisnis hilir sehingga kebijakan pemerintah soal hilir migas bisa sinkron dan tidak berjalan parsial dengan lembaga lain atau pelaku usaha ke depannya,” katanya kepada KONTAN, Senin (31/7).

Asal tahu saja, hingga saat ini pemerintah belum memiliki peta jalan yang menjadi dasar dalam rencana pembangunan infrastruktur hilir migas di Indonesia. Adapun regulasi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan hilir migas, baru didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 03/2007 Tentang Energi. Di mana dalam penerapan dua beleid tadi, dianggap belum mampu menghindari adanya persaingan usaha yang tidak sehat, di antara badan usaha di beberapa daerah.

Maka dari itu, Tumiran menambahkan, sudah seharusnya pemerintah segera berkoordinasi dengan lembaga berwenang guna merealisasikan konsep roadmap pembangunan infratruktur hilir migas seperti halnya Rencana Umum Pengadaan Tenaga Listrik (RUPTL) di sektor ketenagalistrikan.

Selain sebagai siasat atas meningkatnya angka konsumsi gas bumi, keberadaan roadmap pembangunan infrastruktur hilir migas juga dibutuhkan untuk menghindari masalah yang berkaitan dengan hukum seperti yang tengah dialami PT Perusahaan Gas Negara (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor hilir gas bumi di Medan.

“Pembentukan roadmap pembangunan infrastruktur hilir migas dapat diawali dengan penetapan alokasi gas bumi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, hingga pada pembagian jatah dan wilayah dalam hal pembangunan infrastruktur. Pemerintah harus mengkaji ini secara matang supaya tidak ada lagi tumpang tindih seperti yang terjadi di Medan,” kata Tumiran.

Seperti diketahui, saat ini terdapat 9.850 Kilometer (km) jaringan pipa gas bumi baik transmisi dan distribusi yang telah dibangun di Indonesia. Di mana 7.270 km diantaranya dibangun oleh PGN, dan sisanya 2.580 km dimiliki PT Pertamina (Persero) berikut belasan badan usaha swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×