kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Di Sumatra hanya boleh PLTU mulut tambang


Minggu, 23 Juli 2017 / 21:45 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana, Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Demi menurunkan tarif listrik, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali menegaskan pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan agar pembangunan pembangkit listrik dekat dengan sumber energinya. Seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) harus dibangun di lokasi tambang batubara dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) harus dibangun di di mulut sumur gas.

Dengan begitu diharapkan akan ada pengurangan biaya transportasi tenaga listrik sehingga diharapkan harga listrik lebih efisien. "Untuk ke depan tidak ada PLTU di Sumatra yang tidak dibangun di mulut tambang. Enggak boleh kalau enggak mulut tambang," tegas Jonan seperti dikutiip dari esmd.go.id pada Minggu (23/7).

Jonan menjelaskan, jika membangun pembangkit di luar mulut tambang, biaya listriknya akan semakin tinggi karena ada biaya transportasi. Selain itu pemerintah juga ingin mengisolasi polusi agar tidak tersebar. Apalagi jika kalori batubaranya hanya sekitar 3.000 kalori maka alternatifnya hanya membangun pembangkit di mulut tambang.

"Kalau kelistrikan ada dua, satu peningkatan kapasitas, yang kedua membuat harga lebih terjangkau. Makanya komitmen pemerintah hingga Desember 2017 akhir, kecuali yang subsidinya dicabut tarif listrik itu tidak ada yang naik, malah sebagian golongan tarif listrik itu turun," imbuh Jonan.

Khusus untuk PLTU mulut tambang, pemerintah telah mengeluarkan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power). Aturan ini didasari pada pengoptimalan pemanfaatan batubara dalam pengembangan pembangkit listrik.

Selain itu, aturan ini juga diterapkan agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik setempat lebih efisien, sehingga tarif tenaga listrik dapat lebih kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×