Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI. Surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.
Atas surat tersebut Helmy Yahya melawan. "Saya tetap Dirut TVRI yang sah," kata Helmy Yahya kepada Kontan.co.id, Kamis (5/12).
Baca Juga: Mola TV mendapatkan hak siar EURO 2020, TVRI akan dapat porsi?
Helmy kemudian mengirim surat bantahan terhadap surat yang tidak jelas itu. Bahwa surat Ketua Dewan Pengawas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga Surat Keputusan itu tidak berlaku.
Bahwa pemberhentin anggota dewan direksi diberhentikan sebelum habis masa jabatan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.
"Bahwa saya akan tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama TVRI," tulis dalam surat Helmy Yahya No 1582/1.1/TVRI/2019 tentang Tanggapan Terhadap Surat Dewan PengawasNo 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.
Baca Juga: Jadwal China Open 2019, tujuh wakil Indonesia berlaga hari ini
Adapun Dewan Pengawas TVRI Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Arief Hidayat Thamrin, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.