kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dibuka untuk Umum, Ini 30 Motor Listrik Bersubsidi yang Bisa Dibeli Dengan KTP Saja


Kamis, 31 Agustus 2023 / 05:00 WIB
Dibuka untuk Umum, Ini 30 Motor Listrik Bersubsidi yang Bisa Dibeli Dengan KTP Saja


Reporter: Dendi Siswanto, Helvana Yulian | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program subsidi motor listrik resmi diperluas. Simak daftar harga motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta per unit.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai alias subsidi motor listrik.

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, program bantuan subsidi motor listrik diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudkan (NIK) yag sama.

Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program subsidi motor listrik bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Nah, satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.

Baca Juga: Sudah Resmi, Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menegaskan, meskipun pemerintah telah memperluas penerima subsidi motor listrik, namun anggaran subsidi motor listrik masih tetap sama seperti sebelumnya.

"Anggarannya ya seperti yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Itu jadi perubahannya cuma di persyaratan. Kalau anggarannya tetap," ujar Isa kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/8).

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7 triliun untuk pemberian subsidi motor listrik selama 2023 dan 2024. Anggaran tersebut diberikan kepada 1 juta unit motor listrik baru dan konversi dengan besaran Rp 7 juta per unit.

Secara rinci, anggaran pemberian subsidi motor listrik pada tahun ini sebesar Rp 1,75 triliun untuk 200.000 motor listrik baru dan 50.000 untuk motor listrik konversi. 

Sedangkan, di tahun 2024 anggaran subsidi motor listrik sebesar Rp 5,25 triliun bagi 600.000 motor listrik baru dan 150.000 motor listrik konversi.

Isa menyampaikan, pemberian subsidi motor listrik ini bertujuan untuk mendorong ekosistem kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Untuk itu, kebijakan ini berbeda dengan bantuan sosial (bansos) yang lebih diperuntukkan bagi orang miskin.

"Kan tujuannya dari awal untuk membangun ekosistem, untuk penggunaan energi listrik. Jadi, bukan untuk membantu orang miskin. Tapi memang membangun ekosistem untuk pemanfaatan energi listrik," katanya.

"Jadi memang tujuan awalnya bukan untuk sekadar memberikan bantuan kepada orang. Ini beda dengan bansos beras, PKH, jadi menang ini untuk membangun industri yang lebih ramah lingkungan," imbuh Isa.

Harga motor listrik

Melansir laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Listrik Roda Dua (SISAPIRa), jumlah motor listrik subsidi mencapai 30 model. 

Lalu bagaimana cara membeli motor listrik subsisdi dari pemerintah?  

Nah, untuk bisa membeli motor listrik subsidi, caranya terbilang mudah. Anda hanya perlu datang ke dealer terdekat, menunjukkan KTP asli saja.

Kemudian pihak dealer akan melakukan pengecekan NIK di SISAPIRa sekaligus mengisi data-data konsumen terkait. 

Setelah proses verifikasi data sudah dilakukan, sesudahnya, konsumen langsung mendapat potongan harga Rp 7 juta.

Sudah dirangkum oleh Momsmoney, inilah daftar 30 motor listrik subsidi yang bisa dibeli dengan KTP saja, antara lain: 

1. Harga motor listrik GreenTech Aero: Rp 9.403.999 

2. Harga motor listrik GreenTech Scood: Rp 9.947.657 

3. Harga motor listrik GreenTech VP: Rp 10.298.999 

4. Harga motor listrik Smoot Tempur: Rp 11.500.000 

5. Harga motor listrik Smoot Zuzu: Rp 12.900.000 

6. Harga motor listrik Polytron : Rp 13.500.000 

7. Harga motor listrik Rakata S9: Rp 20.500.000 

8. Harga motor listrik Rakata X5: Rp 22.100.000 

9. Harga motor listrik United T1800 A/T: Rp 23.500.000 

10. Harga motor listrik United TX1800 A/T: Rp 26.900.000 

11. Harga motor listrik United TX3000 A/T: Rp 42.900.000 

12. Harga motor listrik Volta 401: Rp 9.950.000 

13. Harga motor listrik Gesits G1: Rp 21.970.000 

14. Harga motor listrik Gesits Raya: Rp 20.990.000 

15. Harga motor listrik Selis Emax: Rp 13.500.000 

16. Harga motor listrik Selis Agats: Rp 21.790.000 

17. Harga motor listrik Viar Q1: Rp 14.520.000 

18. Harga motor listrik AlvaOne: Rp 29.490.000 

19. Harga motor listrik Exotic Vito: Rp 5.790.000 

20. Harga motor listrik Exotic Mizone: Rp 6.190.000 

21. Harga motor listrik Exotic Sterrato: Rp 5.590.000 

22. Harga motor listrik Yadea T9: Rp 14.500.000 

23. Harga motor listrik Yadea E8S Pro: Rp 16.900.000 

24. Harga motor listrik Alva Cervo: Rp 35.750.000 

25. Harga motor listrik Enine V5Lit: Rp 15.000.000 

26. Harga motor listrik Volta 402: Rp 11.100.000 

27. Harga motor listrik Volta 403: Rp 11.950.000 

28. Harga motor listrik Atom: Rp 22.000.000 

29. Harga motor listrik Go Plus: Rp 22.499.000 

30. Harga motor listrik MX1200 AT: Rp 8.800.000 

Itulah info resmi perluasan program subsidi motor listrik dan harga motor listrik bersubsidi yang bisa dibeli. Siapkan KTP, Anda bisa langsung mendapatkan subsidi Rp 7 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×