kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dijanjikan terbit pekan ini, perpres mobil listrik masih belum ada kejelasan


Jumat, 02 Agustus 2019 / 21:44 WIB
Dijanjikan terbit pekan ini, perpres mobil listrik masih belum ada kejelasan


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Progres Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pengembangan Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) hingga Jumat (2/08) tidak kunjung diterbitkan. Padahal, sebelumnya peraturan ini ditargetkan akan terbit minggu ini.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Harjanto mengklaim bahwa pembahasan Perpres kendaraan listrik sudah selesai secara substansi. 

Baca Juga: DFSK meraup 757 surat pemesanan kendaraan di ajang GIIAS 2019

Namun demikian, Harjanto enggan memberikan komentar ketika ditanyai kapan peraturan tersebut akan terbit dan ditandatangani. “Tanya Setneg lah,“ ujar Harjanto saat ditemui di acara Indonesia Technology Forum (ITF) yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informasi pada Jumat (2/08).

Meski begitu, Harjanto mengatakan bahwa tidak ada secara substansi tidak ada perubahan dalam draf Perpres listrik yang sedang disiapkan. “Tidak ada yang berubah di kami sih,“ jelas Harjanto.

Berdasarkan isi draf Perpres tentang Pengembangan Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) yang beredar sebelumnya, draf ini memuat aturan mengenai insentif yang rencananya akan diberikan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengembangan KBL.

Baca Juga: PLN siap kembangkan stasiun pengisian listrik jika perpres mobil listrik diteken

Pihak-pihak ini meliputi industri, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian pengembangan KBL berbasis baterai. Lalu industri yang melakukan produksi KBL berbasis baterai.

Kemudian perusahaan yang menyediakan penyewaan baterai (battery swap) sepeda motor listrik. Lalu Perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL berbasis baterai.

Ada pula perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah baterai dan yang menyediakan stasiun pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau instansi atau hunian yang menghasilkan instalasi pengisian listirk privat untuk melakukan pengisian listrik KBL berbasis baterai.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Perpres mobil listrik belum sampai ke meja saya

Selain itu, juga perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL berbasis baterai serta orang perseorangan yang menggunakan KBL berbasis baterai.

Adapun bentuk insentif yang disiapkan dapat berupa insentif fiskal maupun nonfiskal. Berdasarkan perkembangan terakhir per 1 Agustus 2019, draf Perpres mobil listrik belum sampai ke tangan Presiden. 

Sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo yang dikutip dalam pemberitaan Kontan.co.id pada Kamis (1/08), Presiden menyatakan akan segera menandatangani draf Perpres mobil listrik begitu draf tersebut ia terima.

Baca Juga: Ada wacana Mobil LCGC kena PPnBM 3%, mobil listrik 0%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×