Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
"Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," tambahnya.
Edhy menegaskan, ekspor benih lobster juga tidak terus menerus dilakukan. Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri.
Baca Juga: Ini target produksi komoditas perkebunan di 2021
Seraya meningkatkan kapasitas budidaya lobster dalam negeri, Edhy ingin pemasukan bagi negara berjalan. Itulah sebabnya, ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.
"PNBP ini sangat transparan, lho. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," terang Edhy.
Selanjutnya, perusahaan yang mendapat izin ekspor tidak asal tunjuk. Perusahaan harus melewati proses administrasi hingga uji kelayakan. KKP sendiri membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin.
Baca Juga: Penjualan alat berat United Tractors (UNTR) turun 55% di periode Januari-Mei 2020
"Pendaftaran izin ini terbuka. Ada prosesnya, dari mulai berkas hingga peninjauan langsung proses budidaya yang dimiliki. Setelah kelayakannya terverifikasi, baru mendapat izin. Proses ini terbuka, tidak ada yang kami tutupi," pungkas Edhy. (Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Alasan Edhy Prabowo Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster Era Susi?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News