kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.970   57,00   0,32%
  • IDX 5.707   63,87   1,13%
  • KOMPAS100 737   8,83   1,21%
  • LQ45 560   6,62   1,20%
  • ISSI 199   2,00   1,02%
  • IDX30 317   3,05   0,97%
  • IDXHIDIV20 391   1,68   0,43%
  • IDX80 84   0,91   1,10%
  • IDXV30 107   -0,06   -0,06%
  • IDXQ30 103   0,76   0,75%

Dinilai cacat formil, ramai-ramai gugat UU Minerba ke MK pekan depan


Jumat, 19 Juni 2020 / 16:08 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Pratama Guitarra

"Kami sudah menyusun draft permohonan. Para pihak yang akan menjadi Pemohon JR pun sudah siap. Insya Allah, target kami minggu depan registrasi permohonan ke MK," jelas Redi.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar, yang juga sedang menyiapkan permohonan uji formil ke MK. Bisman bilang, saat ini pihaknya sedang mematangkan pokok-pokok materi gugatan yang akan diajukan ke MK.

"Sementara fokus pada uji formil karena ada batas waktu. Uji materiil disiapkan tapi mungkin menyusul, tim masih belum memutuskan," sebutnya.

Baca Juga: Pemerintah minta tunda pembahasan RUU HIP, ini alasannya Pemerintah minta tunda pembahasan RUU HIP, ini alasannya

Sejak penyusunannya, UU Minerba baru pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009 memang kontroversial. Meski banyak penolakan, DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020.

UU Minerba baru itu, sah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×