Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menjanjikan penurunan tarif gas industri ke level US$ 6 per mmbtu. Nantinya, fasilitas diskon harga gas ini akan bisa dinikmati oleh pelaku usaha di tujuh sektor, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Meski begitu, hal ini tidak berarti bahwa setiap pelaku usaha yang berada di dalam tujuh sektor tersebut akan mendapatkan tarif gas di level yang sama.
Baca Juga: Penurunan harga gas bisa dorong industri jadi lebih ekspansif
Kepala Sub-Direktorat Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Lila Harsyah Bakhtiar mengatakan bahwa meski angka US$ 6 per mmbtu dijadikan sebagai acuan, penurunan tarif gas yang dinikmati di ketujuh sektor bisa saja berbeda di antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya.
Hal ini dikarenakan oleh adanya sejumlah aspek yang dapat menimbulkan variasi biaya di antara satu perusahaan dengan yang lainnya.
“Contoh misalnya ada perusahaan yang lokasinya di Medan. Di Medan itu enggak ada sumber gas, dia dapat gasnya itu dari gasifikasi di Arun, pasti harganya enggak bisa turun lebih banyak dong,” ungkap Lila ketika ditemui pada Rabu (19/02).