Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
Tidak hanya itu, Lila juga menegaskan bahwa fasilitas penurunan tarif gas yang didapat oleh masing-masing pelaku usaha bisa saja direvisi ataupun dicabut sewaktu-waktu.
Langkah ini akan ditempuh apabila perusahaan yang bersangkutan dinilai menunjukkan kinerja kurang memuaskan dalam agenda monitoring evaluasi yang dilakukan secara berkala.
Baca Juga: Harga gas dijanjikan turun, pelaku industri ramai-ramai tingkatkan utilisasi
Sejauh ini, Kemenperin belum merumuskan apa saja kriteria ataupun aspek kinerja yang akan dilihat. Yang pasti komponen aspek kinerja yang akan dilihat bisa jadi bervariasi antara sektor yang satu dengan yang lainnya.
“Reinvestasi itu adalah salah satu dari kriteria benefit-nya, karena perusahaan A belum tentu kriteria (kinerja)nya sama dengan perusahaan B,” jelas Lila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News