Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tengah membentuk tim untuk melakukan penghitungan atau valuasi atas 20% saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO, anggota indeks Kompas100 ini,) yang akan memasuki tenggat waktu divestasi pada Oktober 2019.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, tim tersebut nantinya akan terdiri dari tiga kementerian terkait. Yakni Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan. "Kita sedang meminta anggota tim dari seluruh kementerian tersebut," kata Yunus saat ditemui di DPR RI, Senin (8/7).
Yunus bilang, saat ini penghitungan secara internal sedang dilakukan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Setelah tim dari lintas kementerian itu terbentuk, sambung Yunus, hasil penghitungan dari internal Ditjen Minerba akan dikaji dan ditetapkan oleh tim tersebut.
Dia menargetkan, hasil valuasi saham divestasi INCO dari tim tersebut sudah bisa ditetapkan pada Agustus mendatang. "Nanti hasil dari kami diserahkan kepada tim, nanti tim-lah yang menetapkan. Jatuh tempo kan Oktober, kita harapkan Agustus sudah bisa (ada keputusan)," sambungnya.
Terkait dengan siapa yang akan ditugaskan untuk menyerap saham divestasi INCO tersebut, Yunus tidak bisa memastikan. Sebab, keputusan akhirnya berada di tangan Menteri ESDM Ignasius Jonan. "Itu bagaimana keputusan Pak Menteri, yang jelas saat ini masih proses valuasi internal," katanya.
Yang jelas, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sudah bersiap untuk menadah saham dari perusahaan nikel tersebut. Saat ini, holding industri pertambangan BUMN itu tengah menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian ESDM.
"Itu wewenangnya Pak Menteri (Menteri ESDm Ignasius Jonan). Kalau Pak Jonan suruh, kita laksanakan, lead sector-nya kan ESDM," kata Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, Senin (8/7).
Di sisi lain, Yunus juga menyampaikan bahwa tim dari tiga kementerian tersebut tidak hanya mengkaji dan menetapkan nilai valuasi atas saham INCO. Namun, ada empat perusahaan mineral lain yang juga tengah melakukan proses divestasi.
Keempat perusahaan tersebut sejatinya sudah melewati tenggat waktu divestasi. Namun, hingga kini baru ada satu perusahaan, yakni PT Natarang Mining yang sudah memberikan penawaran divestasi ke Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News