kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Direktur Krakatau Steel (KRAS) tanggapi rencana bergabung holding BUMN tambang


Jumat, 26 April 2019 / 21:57 WIB
Direktur Krakatau Steel (KRAS) tanggapi rencana bergabung holding BUMN tambang


Reporter: Kenia Intan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu berhembus kabar PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) bergabung dalam holding Badan Usaha Milih Negara (BUMN) pertambangan yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).

Menanggapi hal ini, Direktur Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan bahwa fokus perusahaan saat ini adalah estrukturisasi hutang terlebih dahulu. Walaupun tidak dipungkiri, memang ada pembahasan mengenai rencana bergabung itu.

"Sudah ada omongan tapi kan ada prosesnya. Selain itu kewenangannya tidak ada di saya," kata Silmy ketika ditemui Kontan.co.id usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KRAS, Jumat (26/4).

Diterangkan lebih lanjut oleh Silmy, baiknya industri tambang terintegrasi sehingga idealnya memang satu holding. "Perusahaan baja pasti punya support tambang. Kita sebagai negara yang kaya akan tambang harus terintegrasi," terangnya. 

Adanya integrasi yang baik dari perusahaan tambang akan memperkuat volume dari Inalum. Ia mengatakan, perannya saat ini hanya membantu dan mendorong supaya ini cepat terealisasi.

Sekadar informasi, perusahaan plat merah ini pada tahun 2018 mencatatkan kerugian sebesar US$ 74,82. Sementara hutang sepanjang tahun 2018 sebesar US$ 2,49. Saat ini KRAS ingin fokus mempebaiki kinerja perusahaannya melalui restrukturisasi hutang, hal ini juga disetujui dalam RUPS KRAS, Jumat (26/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×