Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Achmad Muchtasyar mengusulkan, agar koperasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberdayakan untuk mengelola sumur minyak tua serta aktivitas pengeboran ilegal.
Menurut Achmad, pendekatan ini dapat menjadi solusi untuk menekan aktivitas illegal drilling yang selama ini menjadi masalah.
Baca Juga: Pengamat Energi: Wacana Industri untuk Impor Sendiri LNG Bukan Solusi
Ia menyebutkan, keberhasilan pengelolaan sumur tua secara tradisional di Wonocolo, Bojonegoro, Jawa Timur, sebagai contoh yang dapat dijadikan rujukan.
"Illegal drilling ini terlalu lama dibiarkan. Padahal, contoh bagus sudah ada seperti di Wonocolo yang menggunakan koperasi. Jadi, seharusnya kita bisa mencontohnya," ungkap Achmad saat ditemui di Kantor ESDM, Kamis (16/01).
Sumur tua Wonocolo dikelola oleh PT Bojonegoro Bangun Persada (BBS), sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Keberhasilan ini menunjukkan bagaimana BUMD mampu mengelola sumber daya lokal secara efektif dan sesuai aturan.
Baca Juga: Achmad Muchtasyar, Dari Direktur PGAS Jadi Dirjen Migas Baru di Kementerian ESDM
Achmad juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk menertibkan pengeboran ilegal.
"Kami tidak akan menghapuskan, tetapi melegalkan aktivitas ini agar sesuai aturan. Dengan demikian, produksinya bisa berkontribusi pada lifting nasional," tambahnya.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto sebelumnya menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memungkinkan koperasi dan BUMD untuk mengelola sumur tua.
"UU Migas kita memperbolehkan koperasi dan masyarakat untuk mengelola sumur tua secara legal," ujar Djoko dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI.
Contoh implementasi nyata adalah pengelolaan di Blok Cepu, di mana produksi minyak dibeli oleh PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: Gelar RUPS, Perusahaan Gas Negara (PGAS) Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris
Untuk mempertegas aturan pengelolaan sumur tua, Djoko mengungkap bahwa pihaknya tengah mempersiapkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung optimalisasi produksi migas dari sumur tua.
Selanjutnya: Sinar Mas Land Luncurkan Asterra Business Park, Kawasan Komersial Terbaru di BSD City
Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca BMKG 17-19 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News