kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.577.000   13.000   0,83%
  • USD/IDR 16.375   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.108   27,96   0,39%
  • KOMPAS100 1.052   -1,07   -0,10%
  • LQ45 828   0,75   0,09%
  • ISSI 212   -0,75   -0,35%
  • IDX30 426   0,83   0,19%
  • IDXHIDIV20 509   1,31   0,26%
  • IDX80 120   -0,25   -0,21%
  • IDXV30 124   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   0,01   0,01%

Dirjen Migas Achmad Muchtasyar Dorong Koperasi dan BUMD Kelola Sumur Minyak Tua


Kamis, 16 Januari 2025 / 22:35 WIB
Dirjen Migas Achmad Muchtasyar Dorong Koperasi dan BUMD Kelola Sumur Minyak Tua
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Achmad Muchtasyar usai dilantik di Jakarta (16/1/2025).


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Achmad Muchtasyar mengusulkan, agar koperasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberdayakan untuk mengelola sumur minyak tua serta aktivitas pengeboran ilegal.

Menurut Achmad, pendekatan ini dapat menjadi solusi untuk menekan aktivitas illegal drilling yang selama ini menjadi masalah.

Baca Juga: Pengamat Energi: Wacana Industri untuk Impor Sendiri LNG Bukan Solusi

Ia menyebutkan, keberhasilan pengelolaan sumur tua secara tradisional di Wonocolo, Bojonegoro, Jawa Timur, sebagai contoh yang dapat dijadikan rujukan.

"Illegal drilling ini terlalu lama dibiarkan. Padahal, contoh bagus sudah ada seperti di Wonocolo yang menggunakan koperasi. Jadi, seharusnya kita bisa mencontohnya," ungkap Achmad saat ditemui di Kantor ESDM, Kamis (16/01).

Sumur tua Wonocolo dikelola oleh PT Bojonegoro Bangun Persada (BBS), sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Keberhasilan ini menunjukkan bagaimana BUMD mampu mengelola sumber daya lokal secara efektif dan sesuai aturan.

Baca Juga: Achmad Muchtasyar, Dari Direktur PGAS Jadi Dirjen Migas Baru di Kementerian ESDM

Achmad juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk menertibkan pengeboran ilegal.

"Kami tidak akan menghapuskan, tetapi melegalkan aktivitas ini agar sesuai aturan. Dengan demikian, produksinya bisa berkontribusi pada lifting nasional," tambahnya.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto sebelumnya menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memungkinkan koperasi dan BUMD untuk mengelola sumur tua.

"UU Migas kita memperbolehkan koperasi dan masyarakat untuk mengelola sumur tua secara legal," ujar Djoko dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI.

Contoh implementasi nyata adalah pengelolaan di Blok Cepu, di mana produksi minyak dibeli oleh PT Pertamina (Persero).

Baca Juga: Gelar RUPS, Perusahaan Gas Negara (PGAS) Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

Untuk mempertegas aturan pengelolaan sumur tua, Djoko mengungkap bahwa pihaknya tengah mempersiapkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung optimalisasi produksi migas dari sumur tua.

Selanjutnya: Sinar Mas Land Luncurkan Asterra Business Park, Kawasan Komersial Terbaru di BSD City

Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca BMKG 17-19 Januari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×