kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirjen Minerba: Aturan Ekspor Konsentrat Berlaku


Sabtu, 21 Desember 2013 / 07:17 WIB
Dirjen Minerba: Aturan Ekspor Konsentrat Berlaku
ILUSTRASI. Peserta delegasi negara G20. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/YU


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Tantangan berat menanti R Sukhyar, yang dilantik sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (20/12). Maklum, larangan ekspor mineral mentah (ore) atawa konsentrat akan berlaku mulai 12 Januari 2014.

Menurut Sukhyar, penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba tetap akan berjalan, meski menuai protes sejak saat ini hingga awal penerapan larangan ekspor ore. "Resistensi pasti ada, dan itu akan kami hadapi," tutur dia, seusai mengikuti pelantikan sekaligus serah terima jabatan dengan pejabat Dirjen Minerba sebelumnya, Thamrin Sihite yang telah pensiun.

Menjelang berlakunya larangan ekspor ore, sejumlah pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), PT Freeport Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara meminta penundaan pelaksanaannya.

Sukhyar menuturkan, UU Minerba adalah awal kebangkitan industri pertambangan dan manufaktur. Sebab, sudah lama industri pertambangan nasional menjual mineral mentahnya, hingga industri manufaktur lokal sulit berkembang. Padahal, ke depan industri berbahan baku mineral sangat menguntungkan.

Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM berharap Dirjen Minerba yang baru ini bisa mengubah paradigma masyarakat tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×