Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: BUMN Holding Pangan Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Afganistan
Lalu, untuk pertanian, PT Pertani melebur ke PT Sang Hyang Seri (SHS). Jadi untuk benih, bibit sampai beras sudah menjadi satu. "Kemudian kalau benih misalnya untuk padi kita sudah 30% kontribusi untuk nasional," ucap Arief.
Lebih lanjut Arief menerangkan, ID Food juga berpartisipasi dalam ekosistem pertanian terintegrasi melalui Program Makmur Kementerian BUMN. Program diinisiasi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).
Adapun program tersebut dilaksanakan untuk menghubungkan petani dengan pihak project, asuransi, lembaga keuangan, teknologi pertanian, pemerintah daerah, agro input, hingga jaminan ketersediaan pupuk nonsubsidi.
Pupuk Indonesia holding untuk menjamin ketersediaan pupuk calon petani calon lahan. Kemudian ada Bank BRI terkait KUR.
Lalu untuk produksi seandainya gagal panen ada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan seandainya gagal bayar ada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
"ID Food ada di ujung sebagai off taker, stand by buyer kita bekerjasama dengan privat dengan siapa pun untuk sampai ke end customer," tutur Arief.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi melebur enam perusahaan yang tergabung dalam BUMN Klaster Pangan menjadi tiga perusahaan.
Melalui merger tersebut, maka PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics kini melebur ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI.
Kemudian, PT Perikanan Nusantara atau Perinus melebur ke PT Perikanan Indonesia atau Perindo.Serta PT Pertani melebur ke PT Sang Hyang Seri atau SHS.
Baca Juga: Sah! Kementerian BUMN Lakukan Penandatanganan Akta Inbreng Holding BUMN Pangan
Sebagai informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalihkan saham lima BUMN Pangan, yang terdiri dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari dan PT Garam, kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI yang menjadi induk Holding BUMN Pangan.
Pengalihan saham ini sebelumnya telah mendapatkan restu dari Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam modal saham PT RNI (Persero), serta dilengkapi dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 555/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham PT RNI (Persero) yang juga telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News