Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
Kendati demikian, dirinya memaklumi adanya protes yang disampaikan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid P bahwa kebijakan dikeluarkan pemerintah terkait larangan ekspor batubara tersebut terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan pelaku usaha.
Faby menilai kebijakan itu menghantam semua pemain batubara di Indonesia. Padahal banyak pelaku usaha di sektor tersebut yang mematuhi kebijakan DMO.
Faby menekankan pentingnya penerapan energi terbarukan untuk jaminan pasokan energi jangka panjang. Dia bilang, pemerintah harus mencabut kebijakan DMO dalam 2-3 tahun ke depan sehingga harga listrik batubara merefleksikan harga ekonomi sebenarnya.
Baca Juga: Pemerintah Melarang Ekspor Batubara Selama Januari 2022, Emiten Ini Akan Terimbas
Sebelumnya saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI pad 15 November lalu, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, DMO batu bara ditujukan untuk mengatur volume dan harga batu bara untuk industri di dalam negeri, sebagaimana diatur oleh pemerintah di dalam Peraturan Menteri ESDM.
Bila aturan DMO dilepas, dirinya berargumen hal itu akan berdampak pada kepastian pasokan batu bara dalam negeri. Hal lain, langkah itu diyakini turut memicu lonjakan biaya yang pada ujungnya berdampak pada kenaikan subsidi atau tarif listrik masyarakat.
Dampak kedua bila DMO ini dicabut potensi kenaikan harga batu bara yang akan berdampak langsung pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Kenaikan ongkos produksi ini disampaikan Zulkifli juga akan berdampak langsung pada subsidi dan kompensasi listrik dari pemerintah ke PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News