Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mencatat sesuai pengalaman tahun lalu, masih terdapat permasalahan penyaluran pupuk subsidi. Permasalahan tersebut diantaranya, masih adanya alokasi pupuk ke distributor dan kios tidak sesuai dengan delivery order atau pesanan, stok pupuk di kios yang relatif kecil dibandingkan permintaan, masih adanya penjualan oleh kios tidak sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (rdkk) atau menjual pupuk diluar wiayah tanggungjawabnya.
Menteri Pertanian, Siswono, mengatakan, pada pelaksanaannya penyediaan pupuk bersubsidi untuk beberapa lokasi diperoleh laporan terjadinya kelangkaan pupuk. "Hal ini terjadi akibat serapan pupuk yang lebih tinggi sejak Desember 2013 dan meningkat tajam pada Januari 2014," ujarnya di Gedung DPR RI, Senin (27/1).
Menurut Siswono, peningkatan jumlah permintaan pupuk akibat publikasi media massa terkait penurunan alokasi pupuk subsidi 2014 akibat kenaikan harga pokok penjualan (hpp) sehingga menimbulkan spekulasi. Padahal, Ia menilai, bahwa, stok pupuk sudah tersedia di lini III atau tingkat kecamatan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sumardjo Gatot Irianto, mengatakan, alasan utama rendahnya pasokan pupuk subsidi akibat kepala daerah masih banyak yang belum menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati/Walikota tentang alokasi pupuk subsidi. "Jika Pergub, Perbup, atau Perwalnya belum ada maka alokasi pupuk subsidi tidak bisa berjalan, kami sudah coba surati terus daerah termasuk minta bantuan Kemdagri namun belum juga jalan," katanya.
Menurut Sumardjo, saat ini masih terdapat empat Provinsi yang belum mengeluarkan Pergub alokasi pupuk subsidi, diantaranya Banten, DKI Jakarta,Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Maluku. Sedangkan untuk Provinsi yang sudah menetapkan Pergub namun belum seluruh Kabupaten atau Walikota menerbitkan peraturan alokasi pupuk subsidi.
Pada 2014, kebutuhan pupuk subsidi diperkirakan mencapai 13,19 juta ton. Namun berdasarkan realisasi serapan pupuk 2013 serta target tanam dan produksi pertanian tahun 2014, melalui APBN 2014 nilai subsidi pupuk Rp 21,04 triliun terdiri dari subsidi tahun 2014 Rp 18,04 triliun dan Rp 3 triliun untuk membayar kekurangan pembayaran subsidi pupuk tahun 2012.
Sesuai anggaran pupuk subsidi sebesar Rp 18,04 triliun, harga eceran tertinggi (HET) pupuk tetap dan HPP yang digunakan tahun 2012. Maka volume pupuk bersubsidi yang disediakan 2014 hanya 7,78 juta ton dengan rincian pupuk urea 3,42 juta ton, SP-36 0,76 juta ton, ZA 0,8 juta ton, NPK 2 juta ton, dan organik 0,8 juta ton.
Siswono menambahkan, volume pupuk subsidi 2014 hanya dapat memenuhi kebutuhan sampai November 2014. Volume tersebut juga untuk mengantisipasi adanya tanam ulang akibat pertanaman yang terkena bencana banjir, maka dibutuhkan tambahan alokasi pupuk subsidi baru lewat APBN-P 2014.
Pemerintah menyiapkan dua skenario untuk perhitungan kebutuhan tambahann anggaran pupuk subsidi tahun 2014 yaitu melalui peningkatan HPP dan HET tetap serta adanya peningkatan angka HPP dan HET. "Jika HPP naik dan HET tetap maka kebutuhan tambahan anggaran baru senilai Rp 9.06 triliun namun jika HPP dan HET naik maka kebutuhan anggaran hanya Rp 2,25 triliun," kata Siswono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News