kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ditunda lama, pajak progresif properti bisa batal


Rabu, 03 Mei 2017 / 22:42 WIB
Ditunda lama, pajak progresif properti bisa batal


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio memperkirakan wacana kebijakan pajak progresif bagi apartemen kosong dan lahan terlantar akan batal jika ditunda terlalu lama.

"Bulan lalu sudah ditunda, sekarang juga ditunda lagi, lama-lama batal. Karena tidak jelas batasan waktu penundaannya," katanya, Rabu (3/5).

Ia menilai Pemerintah dengan sengaja menunda kebijakan ini karena alasan ketidaksiapan dan banyaknya investasi properti di kalangan pejabat pemerintah sendiri. "Dampaknya ya jelas, ketimpangan sosial akan makin luas dan tata ruang makin tidak karuan," ujar Agus.

Menurut Agus, aturan pajak progresif harus segera dilaksanakan, namun dengan skema yang lebih ramah bagi para pelaku usaha. "Saran saya, berlakunya pajak progresif ini harus bertahan. Tidak langsung besar di depan. Pelan-pelan dulu, mulai dari nominal kecil, lalu naik tiap tahun," ungkapnya.

Skema pengenaan pajak progresif secara bertahan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi anjloknya investasi di bidang properti. "Kalau nominalnya langsung besar, kebanyakan pelaku bisnis properti tidak siap dan berpotensi melemahkan bisnisnya," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×