kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.945   32,00   0,18%
  • IDX 6.068   30,85   0,51%
  • KOMPAS100 781   3,84   0,49%
  • LQ45 598   2,29   0,38%
  • ISSI 211   1,01   0,48%
  • IDX30 332   1,64   0,50%
  • IDXHIDIV20 424   1,23   0,29%
  • IDX80 89   0,40   0,46%
  • IDXV30 115   0,40   0,35%
  • IDXQ30 108   0,42   0,39%

Djarum: Mekanisme pasar mulai menaikkan harga rokok sejak Desember 2019


Selasa, 28 Januari 2020 / 20:00 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi untuk cukai rokok. KONTAN/Muradi/2016/04/21


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Djarum Indonesia mengakui telah menerapkan kenaikan harga sesuai dengan keputusan pemerintah soal kenaikan cukai rokok 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok naik 35%. 

Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan menyatakan Djarum menerapkan kenaikan harga sesuai aturan, "Cukai naik ya kami ikuti penyesuaian harganya sesuai dengan peraturan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (28/1). 

Baca Juga: Industri rokok anggap beleid larangan bahan tambahan dalam rokok seperti pasal karet

Budi mengungkapkan Januari 2020 sudah ada rokok Djarum yang ditempelkan cukai 2020. Meski begitu Budi tidak menampik masih ada sisa pembelian di akhir tahun kemarin yang menggunakan pita cukai 2019 beredar di pasaran. "Hal ini memang diizinkan oleh pemerintah," ujarnya. 

Budi mengakui belum bisa memaparkan berapa jumlah rokok yang masih menggunakan pita cukai 2019, tapi yang pasti mekanisme pasar sudah mengikuti naiknya cukai dengan perlahan-lahan menaikkan harga. 

Budi bilang kenaikan harga perlahan-lahan sudah dimulai sejak Desember 2019 untuk kebutuhan modal. 

Baca Juga: Siap-siap! Februari harga rokok naik

Adapun Budi menyatakan mulai di Februari 2020 mendatang penerapan harga rokok mengikuti standard cukai baru mulai efektif di produk milik Djarum. "Intinya kami mematuhi harga yang diatur oleh pemerintah," tegasnya. 




TERBARU

[X]
×