Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) M Nur Azami menyatakan kenaikan harga jual rokok di pasaran terletak di pita cukainya. "
Di pita cukai 2020 kenaikan HJE (Harga Jual Eceran) mencapai 35%. Biasanya pelekatan pita cukai akan efektif dan masif mulai 1 Februari 2020," jelasnya.
Baca Juga: Gaprindo: Revisi PP Nomor 109/2012 tidak melibatkan produsen rokok
Azami menjelaskan lebih lanjut, meskipun sejak Desember 2019 sudah banyak fenomena kenaikan harga, tapi ini cuma strategi ritel menaikkan harga pelan-pelan untuk menjaga psikologi konsumen.
Nah kalau pita cukai 2020 sudah masif, maka rokok berpita cukai 2019 tidak boleh mengikuti harga jual terbaru. "Bahkan sebenarnya retail harus menarik peredaran rokok dengan pita cukai 2019 sampai dengan paling lambat Maret-April 2020," kata Azami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News