Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ini bisa menjadi kabar baik bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) berencana menghapus beberapa jenis pungutan yang selama ini berlaku di sektor perikanan.
Sebagian pungutan yang bakal dihapus itu antara lain menyangkut proses perizinan. Misalnya, pungutan untuk pembuatan surat kelayakan perikanan (SKP) dan sertifikat kesehatan (health certificate).
Selain itu, DKP juga akan memangkas retribusi yang selama ini dipungut di tempat pelelangan ikan (TPI). ”Ini akan dipersiapkan dalam waktu singkat,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, Rabu (4/11). Sekedar catatan, besaran retribusi di TPI sekitar 2,5% - 7,5% dari harga lelang ikan.
Penghapusan berbagai pungutan tersebut bertujuan untuk menggerakkan industri perikanan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan. Program ini juga masuk sebagai program kerja 100 hari Fadel Muhammad sebagai Menteri.
Usulan penghapusan berbagai pungutan tersebut kini masih menunggu persetujuan Presiden. Maklum, pemungutan retribusi tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah karena retribusi adalah salah satu pemasukan daerah yang diatur melalui peraturan daerah.
Meski begitu, sebenarnya pemerintah daerah (pemda) tak perlu khawatir. Sebab, Fadel bilang, pemerintah akan memberikan imbalan pengganti retribusi yang hilang dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai pendapatan pemda.
Pengusaha perikanan gembira menyambut rencana ini. Ketua Masyarakat Perikanan Nusantara Shiddiq Muslim menyatakan, penghapusan pungutan akan menaikan daya saing produk perikanan nasional. "Komponen pajak, retribusi, dan pungutan lainnya mencapai 15% dari biaya produksi,” ungkap Shiddiq.
Dampak penghapusan pajak dan retribusi ini juga dinilai merata karena berlaku bagi seluruh industri penangkapan dan budidaya perikanan besar maupun kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News