Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test
JAKARTA. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) diam-diam mulai memperketat peredaran produk perikanan di dalam negeri. Salah satu caranya dengan menetapkan 81 produk perikanan wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kebijakan standardisasi produk perikanan tersebut tertuang dalam Keputusan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2009, yang sudah berlaku sejak September lalu.
“Standar ini untuk meningkatkan mutu produk kita agar bisa melakukan ekspor,” jelas Direktur Standardisasi dan Akreditasi pada Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) DKP, Nazori Djazuli, kepada KONTAN, Kamis (12/11).
Nazori bilang, selain meningkatkan standar mutu kualitas ikan dari Indonesia untuk tujuan ekspor, aturan SNI wajib tersebut juga diberlakukan bagi produk perikanan yang diimpor ke Indonesia. Artinya, produk impor perikanan harus memenuhi SNI tersebut. Jika tak memenuhi, maka terpaksa ditolak.
Dalam istilah umum di perdagangan, kewajiban tentang standar ini disebut dengan kebijakan non tariff (non tariff barriers). Produk ikan yang diwajibkan SNI itu di antaranya adalah produk perikanan segar, beku, ataupun yang sudah diolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News