kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dorong minat eksplorasi minerba, Kementerian ESDM godok insentif right to match


Minggu, 11 Juli 2021 / 22:21 WIB
Dorong minat eksplorasi minerba, Kementerian ESDM godok insentif right to match


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan strategi untuk mendorong kegiatan investasi untuk eksplorasi di sub sektor mineral dan batubara (minerba). Rencananya, Kementerian ESDM bakal memberikan insentif “right to match” bagi pihak yang menjalankan penugasan kegiatan eksplorasi di sub sektor tersebut.

Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM,  Sunindyo Suryo mengatakan, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur ketentuan perihal pemberian insentif right to match. “RPP tahun ini diharapkan terbit, sudah diproses semenjak UU 3/2020 (UU Minerba) terbit,” ujar Sunindyo kepada Kontan.co.id, Jumat (9/7).

RPP perihal penugasan eksplorasi berikut insentif right to match yang menyertainya, lanjut Sunindyo, merupakan  tindak lanjut Pasal 17B Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Seperti diketahui, UU Nomor 3 Tahun 2020 mengubah beberapa beberapa pasal yang ada pada UU No. 4 Tahun 2009 serta menyisipkan pasal tambahan pada aturan UU itu. Pasal 17B sendiri merupakan pasal tambahan yang disisipkan. Sebelumnya, pasal tersebut tidak ada.

Baca Juga: Kombinasikan teknologi, Kementerian ESDM perkuat pengawasan sektor minerba

Ayat (1) Pasal 17B UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, menteri dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau perusahaan swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dan WIUP Batubara. 

BUMN, badan usaha milik daerah, atau perusahaan swasta yang mendapatkan penugasan tersebut nantinya mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang wilayah yang dieksplorasi atau biasa dikenal dengan right to match. Ketentuan ini diatur dalam Ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2020. 

Sebagai pembanding, ketentuan perihal penugasan  untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara sebenarnya juga sudah diatur dalam Pasal 87 UU No. 4 Tahun 2009. Hanya saja, sasaran penugasan dalam ketentuan tersebut hanya ditujukan pada lembaga riset negara dan/atau daerah. Selain itu, UU No. 4 Tahun 2009 juga tidak menyinggung soal hak menyamai penawaran alias right to match.

Sunindyo membeberkan, skema pemberian penugasan ini nantinya bisa juga dilakukan berdasarkan permohonan dari perusahaan yang menginginkan insentif right to match. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×