Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
Dalam hal wilayah penugasannya ditetapkan sebagai WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara, perusahaan yang telah melaksanakan penugasan eksplorasi wilayah dan mengikuti lelang wilayah tersebut dapat menggunakan right to match yang dimiliki untuk menyamai penawaran dari penawar tertinggi dan memenangkan lelang.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perusahaan yang telah melaksanakan penugasan eksplorasi wilayah memiliki pengalaman lebih banyak di wilayah tersebut serta telah mengeluarkan biaya eksplorasi.
“Bila penerima penugasan menganggap nilai itu (nilai lelang dari penawar tertinggi) terlalu tinggi dan menyatakan tidak menggunakan right to match, maka pemenangnya adalah pihak yang bukan penerima penugasan (penawar tertinggi),” terang Sunindyo.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengatakan, Perhapi mendukung wacana pemberian insentif right to match kepada perusahaan yang melakukan eksplorasi minerba. Perhapi sendiri, kata Rizal, pernah memberi masukan kepada Kementerian ESDM untuk memberlakukan mekanisme insentif tersebut guna mendorong minat perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi di sub sektor minerba.
Menurut Rizal, Indonesia mengalami stagnasi di bidang eksplorasi sumber daya mineral dalam dekade terakhir. Hal ini menurutnya tercermin misalnya dalam pengeluaran biaya atawa spending expenditure eksplorasi di Indonesia yang hanya berkisar US$ 100 – 200 juta dalam setahun atau setara 1%-2% total anggaran eksplorasi dunia berdasarkan data S&P Global 2016 dan KESDM.
“Harapan kita sih (investasi eksplorasi) meningkat (dengan adanya right to match),” kata Rizal kepada Kontan.co.id (7/7).
Meski begitu, Rizal menilai bahwa pemerintah masih punya ‘pekerjaan rumah’ lainnya untuk mendorong minat perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi di sub sektor minerba. Pemerintah menurutnya masih perlu menyelesaikan persoalan-persoalan lain seperti misalnya kecepatan dan efektivitas pelayanan perizinan serta masalah pertanahan.
“Perizinan sangat banyak tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan masih lama. Tumpang tindih lahan dan proses lama dalam pembebasan lahan,” kata Rizal.
Selanjutnya: Kementerian ESDM dorong pengembangan Bio-CNG untuk subtitusi LPG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News