Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi VI DPR mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencermati kinerja PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, terutama pada tender penjualan anak usaha di bisnis menara, yakni PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).
"Kami mendukung langkah KPPU meneliti kemungkinan adanya kejanggalan pada proses tender Mitratel," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satrya Wardhana di Jakarta, Selasa (14/1).
Ia mengatakan, pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN dan PT Telkom tanggal 9 Desember 2013 silam, pihaknya sudah resmi meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana penjualan Mitratel.
Menurutnya penjualan Mitratel selain berpotensi merugikan Telkom, juga dapat merugikan negara. “Serta sangat rentan ditunggangi kepentingan untuk mendapatkan dana politik secara ilegal dalam jumlah besar," jelas politisi Hanura ini.
Erik menyatakan penjualan anak perusahaan BUMN, seperti dalam kasus Mitratel ini, bukan aksi korporasi biasa, tapi itu tergolong aksi korporasi yang harus mendapatkan persetujuan DPR dan diatur dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Sementara itu, Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU, mengatakan KPPU tengah mengamati proses tender Mitratel sebab ada dugaan perubahan proses tender dari rencana semula yang tidak disampaikan ke KPPU.
"KPPU menyelisik apakah perubahan tersebut berpengaruh terhadap industri, sebab yang utama adalah bagaimana emiten terkait mematuhi segala unsur hukum dan bisnis," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi VI DPR RI menolak rencana penjualan strategis PT Telkom terhadap Dayamitratel dan meminta Kementerian Negara BUMN untuk tidak menyetujui aksi korporasi penjualan anak perusahaan tersebut.
Selain itu, Komisi VI DPR RI juga akan membentuk Panja Penyelamatan Aset Perusahaan BUMN RI dan anak perusahaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News