kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

DPR: Kesepakatan Freeport Seperti HL KONTAN


Kamis, 31 Agustus 2017 / 18:06 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengutarakan kegusarannya tentang hasil perundingan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia. Pasalnya, kesepakatan yang diklaim itu belum tentu terjadi dan bisa saja gagal di tengah jalan.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Hari Purnomo mengatakan, Freeport belum sepenuhnya mau memberikan 51% sahamnya di tahun ini tetapi baru akan diberikan tahun 2021 atau lima tahun sejak Freeport menyandang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Makanya komentar saya sejak awal, pers release Kementerian ESDM kemarin sangat semu persis seperti judul Headline KONTAN kemarin. Perjalanan menuju kesepakatan seperti diamanatkan oleh UU maupun Permen ESDM masih sangat jauh, bahkan masih bisa gagal," ungkap dia ke KONTAN, Kamis (31/8).

Seperti diketahui, ada empat kesepakatan versi pemerintah yang sudah terjalin, yakni soal perubahan dari Kontrak Karya menjadi IUPK, perpajakan lebih tinggi, pembangunan smelter, dan divestasi 51%. Sementara perpanjangan kontrak hingga 2041 akan diberikan jika Freeport sudah meneken hasil kesepakatan empat poin itu.

Adapun kesepakatan versi Freeport dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8) malam menyebutkan urutan pertama adalah soal kepastian mendapatkan perpanjangan kontrak sampai 2041 dengan perubahan menjadi IUPK. Lalu divestasi 51% tetapi akan tetap menjadi pengendali, dan terakhir soal perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×