Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Yudha mengatakan, tambang emas Poboya, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) tak dapat ditutup. Pasalnya, Poboya, bukanlah tambang emas ilegal.
Perusahaan tambang emas setempat, memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang pemberian izinnya sudah melalui berbagai tahapan analisa dan kajian. “Tidak bisa ditutup. Yang berwenang menutup itu pusat,” jelas Satya dalam keterangannya.
Menurutnya, dahulu memang merkuri dipakai di Poboya oleh pertambang rakyat. Namun, kini ia meyakini merkuri sudah ditinggalkan untuk dipakai di daerah tersebut.
Jika pun masyarakat menemukan penggunaan merkuri, mereka harus menyerahkan buktinya kepada aparat yang berwenang untuk kemudian diinvestigasi.
Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup pun, jika ada dugaan pelanggaran, tak lantas hal tersebut dapat dijadikan alasan menutup tambang.
Sebab, terdapat beberapa mekanisme seperti pemberian sanksi berdasarkan regulasi tersebut. “Jadi tidak langsung ditutup. Ada urutannya. Kan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menyatakan tak boleh ada merkuri. Nah, kan ada mekanisme Pergubnya juga, kenapa gak itu tidak dijalankan,” tuturnya.
Sebelumnya, hal serupa pernah diungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Yun Insiani menegaskan, kini warga penambang menggantikan penggunaan merkuri denggan sianida.
“Mereka (para penambang rakyat) saat ini sudah menggunakan sianida. Kalau merkuri mereka sudah ditinggalkan,” ungkap Yun beberapa waktu lalu.