Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi IV DPR berupaya memperjuangkan lahirnya Undang-Undang (UU) yang akan melindungi industri kelapa sawit di Indonesia.
Pasalnya, kelapa sawit merupakan komoditas strategis dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan di daerah, bahkan untuk konservasi lingkungan.
Firman Soebagyo, anggota Komisi IV DPR mengatakan DPR tidak mau dibohongi negara maju yang mempropagandakan bahwa kelapa sawit merusak lingkungan. DPR akan melawan kampanye negatif itu, karena sawit adalah masa depan Indonesia.
Ia bilang, di dalam RUU Perkelapasawitan yang masuk dalam Prolegnas tahun 2016, beberapa poin penguatan sektor kelapa sawit akan dicantumkan di dalam RUU tersebut.
Antara lain, Indonesia akan memiliki badan pengatur komoditas sawit yang akan menangani aspek hulu hingga hilir komoditas strategis ini. Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Badan ini nantinya bisa mengakses dana dari APBN untuk kepentingan sawit nasional. "Badan ini hampir sama dengan BP Migas atau sama ?dengan Malaysia Palm Oil Board (MPOB) di Malaysia," ujar Firman, Selasa (26/7).
Dengan badan ini, kata Firman, nantinya semua produksi hingga transaksi tercatat. Regulasi kebijakan soal sawit nanti akan dibuat oleh badan ini, termasuk standardisasi sawit.
Soalnya, selama ini, Indonesia selalu dibenturkan dengan masalah standardisasi.
Itu sebabnya, DPR ingin agar Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dan standar keberlanjutan wajib ini akan masuk dalam UU, sehingga posisinya akan lebih kuat.
Jadi, nantinya buyer harus menyesuaikan standar yang dibuat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News