Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Penyelesaian revisi Undang-Undang 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) nampaknya masih jauh panggang dari api. Meski sudah kembali masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) 2017, DPR masih belum bisa memastikan penyelesaian rancangan aturan revisi tersebut.
Menurut Satya W Yudha, Wakil Ketua Komisi VII DPR, draf revisi UU Migas masih terus dibahas. Pihaknya sudah menyiapkan tujuh poin yang masih tahap pembahasan bersama termasuk Badan Usaha Khusus (BUK).
Apabila kelar, bisa berlanjut ke Banda Legislasi (Baleg). Sekarang ini prosesnya baru akan DPR serahkan ke Baleg. Dari Baleg sinkronisasi. "Kemudian dibentuk panja atau pansus. diputuskan paripurna baru berbentuk undang-undang oleh pemerintah," terangnya tanpa memastikan kapan RUU Migas ini bisa selesai, Senin ((20/3).
Adapun tujuh poin yang siap masuk pembahasan bersama adalah, pertama, terkait tata kelola sektor hulu. Misalnya, berkaitan dengan institusi pelaksana sektor hulu, bentuk, struktur, tugas dan bentuk kewenangan pemegang kuasa pertambangan.
Kedua, berkaitan dengan bentuk kontrak, misalnya jenis kontrak yang dipakai, jangka waktu kontrak, skema bagi hasil, kedaulatan negara, serta klausul yang dapat memberikan kepastian hukum. Adapun saat ini, kata Satya, sudah muncul Peraturan Menteri (Permen) yang menyatakan harus menggunakan skema gross split. "Nah, ini nanti harus ada penjabaran apakah sebagai opsi atau kewajiban," katanya.
Ketiga, privilege PT Pertamina dan perusahaan domestik dalam mengelola blok migas. Nanti bakal ada satu format yang melancarkan jalan bagi perusahaan nasional mengelola blok migas.
Keempat, privilege untuk pemerintah daerah. Kelima, berkaitan dengan kesehatan, keselamatan kerja dan aspek lingkungan. Keenam, petroleum fund yang sudah memiliki kesepakatan di tingkat komisi VII DPR. "Kami berharap, petroleum fund bisa kembali menjadi penghasilan di sektor migas," jelasnya.
Ketujuh, soal kebijakan sektor hilir, harga, privatisasi dan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji sendiri sudah siap untuk diajak rembuk membahas aturan tersebut. "Terakhir, hak inisiatifnya ada di DPR. Tapi memang draf segera dikirim ke pemerintah untuk dibahas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News