Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Penyelesaian Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Tampaknya, Komisi VII DPR RI tidak menyanggupi menyelesaikan Revisi UU Minerba itu dan berencana akan menyerahkan penyelesaiannya menjadi inisiatif pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai PKB, yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Minerba, Syaikhul Islam Ali menyatakan, DPR akan meminta restu kepada Badan Lesgilasi (Baleg) untuk segera menyerahkan penyelesaian RUU Minerba kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Nanti, pimpinan Komisi VII kan bertemu pimpinan Badan Legislasi dulu. Lalu langsung diberikan ke pemerintah," terangnya kepada KONTAN, Minggu (12/3).
Yang jelas, kata Syaikhul, di dalam RUU Minerba ini, komitmen bersama sebagaimana yang sudah dituangkan dalam undang-undang Minerba supaya pemerintah tetap memperjuangkan program hilirisasi. Tidak ada lagi ekspor mineral mentah meskipun beberapa persen diserap dalam negeri.
Dia menilai bahwa waktu yang diberikan untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sudah cukup panjang. Apalagi, setelah pemerintah kembali membuat aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.
Syaikhul beralasan, penyelesaian RUU Minerba menjadi inisiatif pemerintah, karena DPR ingin fokus menyelesaikan UU Migas. Seperti diketahui, RUU Minerba juga masuk dalam prolegnas 2016. Tapi, pada akhirnya, DPR tidak bisa menyelesaikannya.
Ketua Institue Mining Indonesia (IMI), Irwandy Arif mengatakan, pembahasan yang paling rumit dalam revisi UU Minerba adalah soal ekspor konsentrat. Poin lain adalah kewenangan izin pertambangan. Ia beranggapan, masih ada tumpang tindih antara pusat dan daerah atas izin pertambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News