kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR usul struktur PLN dibelah per regional


Rabu, 17 Juni 2020 / 16:24 WIB
DPR usul struktur PLN dibelah per regional
ILUSTRASI. Pelanggan melakukan pengisian?token listrik di Rumah Susun Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan pemerintah terkait pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengusulkan adanya perubahan struktur organisasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal itu untuk meningkatkan kinerja dan layanan sektor kelistrikan.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Harry Poernomo menyampaikan, dengan struktur yang ada saat ini, menghambat jalannya kinerja PLN. "Saya usul, jangan tanggung dibelah saja PLN per regional," jelas Harry.

Perombakan direksi per regional ini mencontoh BUMB lainnya seperti PT Pelindo dan Angkasa Pura.

Baca Juga: PLN rugi di kuartal I-2020, IESR: Potensi kerugian masih akan berlanjut PLN rugi di kuartal I-2020, IESR: Potensi kerugian masih akan berlanjut

Harry menjelaskan, dengan pembagian per regional maka PLN akan memiliki fleksibilitas yang lebih dibandingkan saat ini. Apalagi disaat kondisi saat ini, di mana tedapat kenaikan tagihan pelanggan. Direksi per regional cukup lebih fleksibel mengurus daerahnya.

"Selama direksi PLN itu ego maunya besar, kuasanya besar, anak buahnya besar, kewennangannya besar, proyeknya besar ya tidak mungkin," ujar Harry.

Dalam agenda RDP ini PLN juga mendapatkan sorotan seputar keterbukaan informasi kepada pelanggan.

Baca Juga: Ini saran ke PLN untuk tekan melonjaknya kerugian Ini saran ke PLN untuk tekan melonjaknya kerugian

Sejumlah anggota DPR meminta PLN lebih terbuka dalam penyampaian informasi khususnya yang berkaitan dengan kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×