kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,92   -8,44   -0.91%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua Aplikasi untuk Beli Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter, Bisa Beli Maksimal 10 Kg


Rabu, 29 Juni 2022 / 07:22 WIB
Dua Aplikasi untuk Beli Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter, Bisa Beli Maksimal 10 Kg
ILUSTRASI. Ada dua aplikasi yang bisa digunakan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan antisipasi agar minyak goreng curah dapat tersalurkan secara optimal kepada masyarakat yang membutuhkan. Caranya dengan mensyaratkan penggunaan kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada setiap pembelian minyak goreng curah. 

Mengutip infopublik.id, ada dua aplikasi yang bisa digunakan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter tersebut. Yakni, aplikasi Simirah dan PeduliLindungi. 

"Identitas menjadi penting dalam mencegah penyimpangan distribusi minyak goreng curah," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa (28/6/2022). 

Oke menjelaskan, dengan penggunaan kartu identitas tersebut, pemerintah dapat melacak setiap pembeli minyak goreng curah di berbagai pelosok tanah air secara lengkap. 

"Dalam pembelian minyak goreng curah, harus jelas by name dan by address rantai distribusinya," kata Oke. 

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Pedagang Pasar: Ribet dan Rempong

Di sisi lain, dari penggunaan identitas diri, pemerintah juga mengetahui alur distribusi minyak goreng curah secara detail. Yang dilakukan oleh pengecer melalui dua aplikasi tersebut, dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

Aturan yang dimaksud adalah harga jual komoditas minyak goreng curah yang dibeli melalui pengecer sebesar Rp 14.000 per liter. Dan, setiap individu maksimal dapat membeli 10 kilogram minyak goreng curah dalam satu hari.

Pembelian minyak goreng jenis curah yang didukung sepenuhnya melalui dua aplikasi tersebut, mampu menampung banyak permintaan masyarakat. Karena, ada sekitar 300 ribu ton minyak goreng curah yang dapat disediakan oleh pemerintah. 

"Tingkat spekulan penyimpangan dengan menggunakan kartu identitas menjadi menurun," tutur Oke. 

Baca Juga: Akan Ada Insentif bagi Produsen Minyak Goreng yang Ikut Program Minyakita

Apabila, ada oknum yang terbukti melakukan kegiatan penyimpangan minyak goreng curah akan ditindak tegas oleh instansi pemerintah terkait. Sehingga, dapat menimbulkan efek jera bagi oknum yang terbukti melakukan penyimpangan. 

Kemudian, bagi pengecer yang terbukti melakukan penyimpangan dalam kegiatan distribusi minyak goreng curah akan dicabut izin usahanya. Sebagai upaya dalam memberikan efek jera kepada pengecer terkait. 

"Melanggar ketentuan itu maka hak distribusi kita cabut," kata Oke. 

Cara beli minyak goreng Rp 14.000 dengan aplikasi PeduliLindungi 

Mengutip Kompas.com, berikut cara membeli minyak goreng Rp 14.000 dengan aplikasi PeduliLindungi:

  • Masyarakat bisa langsung mengunjungi toko pengecer resmi yang menjual minyak goreng Rp 14.000. Toko pengecer resmi tersebut ditandai dengan adanya kode QR untuk pembelian MGCR.
  • Kemudian, buka aplikasi PeduliLindungi dan memulai memindai kode QR untuk pembelian MGCR. 
  • Jika hasil pemindaian berstatus warna hijau, itu artinya masyarakat bisa membeli MGCR. Ingat, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 Kg per NIK dalam satu hari. Apabila statusnya berwarna merah, maka masyarakat tidak bisa melanjutkan pembelian MGCR. 
  • Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut, masyarakat bisa melihat informasi mengenai lokasi terdekat toko pengecer resmi lewat situs web www.minyak-goreng.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×