Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali mendapatkan penugasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membangun dan mengoperasikan jaringan gas rumah tangga pada tahun ini. Penugasan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM RI Nomor 8086 K/12/MEM/2016 dan Kepmen No. 8087 K/12/MEM/2016.
PGN akan membangun dan pengoperasian jaringan gas di Kabupaten Musi Banyuasin, Bandarlampung, DKI Jakarta dan Kota Mojokerto. Sementara itu Pertamina ditugaskan membangun dan mengoperasikan jaringan gas di Samarinda, Bontang, Kabupaten Pali, Kabupaten Muara Enim, Pekanbaru dan Kabupaten Mojokerto.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Alimuddin Baso bilang, pihaknya telah memberikan pembagian wilayah pembangunan jargas kepada Pertamina dan PGN. Tapi jumlah saluran rumah tangga akan disesuaikan kondisi di wilayah yang akan dibangun jaringan gas. "Namanya rencana, akan disesuaikan dengan kondisi lapangan saat implementasi," ujarnya, Selasa (10/1).
Salah satu faktor yang akan menentukan jumlah pembangunan jaringan gas adalah kepastian calon pembeli. Jika belum tersosialisasi ke masyarakat, jaringan gas belum bisa dibangun di wilayah tersebut.
Selama ini wilayah yang akan dibangun jaringan gas disurvei terlebih dahulu. "Tapi implementasinya tergantung lapangan," kata Alimuddin. Daerah antusias bangun, tapi kadang tidak pas konsolidasi di daerah.
Angka pembangunan jaringan gas memang terus berubah, terutama sejak pemerintah memutuskan melakukan pemotongan anggaran. Pada tahun 2017 ini pemerintah memproyeksi pembangunan jaringan gas sekitar 56.000 saluran rumah tangga.
Alimuddin bilang, tahun ini jumlah saluran rumah tangga yang siap dibangun jaringan gas baru mencapai sekitar 52.000, di Mojokerto sebanyak 5.100, Lampung 10.200 dan Musi Banyuasin 6.000. Lalu Pematang hilir 5.300, Muara Enim 4.700, Kota Mojokerto 5.000, Samarinda 4.500, Bontang 8.000 dan Pekanbaru 3.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News