Reporter: David Oliver Purba | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kebijakan pemerintah menaikkan tarif bea masuk kendaraan bermotor semakin terasa memberatkan para distributor roda dua dalam negeri.
Seperti diketahui, pertengahan tahun ini pemerintah memutuskan menaikkan tarif bea masuk untuk kendaraan roda dua yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU) sebesar 10% dari tarif sebelumnya yakni 30% menjadi 40%.
PT Mabua Motor Indonesia, distributor motor gede asal Amerika Serikat (AS), Harley Davidson mengungkapkan, kenaikan tarif ini telah memukul penjualan Harley di dalam negeri hingga 50%.
Penurunan tersebut dikarenakan pihaknya mengerek harga jual Harley mencapai 100%. imbasnya jelas semakin menurunkan minat membeli masyarakat apalagi di tengah daya beli yang masih belum pulih
" Kenaikan bea masuk ini membuat harga Harley menjadi sangat tinggi, ini sangat berefek ke psikologis di pasar," ujar Irvino kepada KONTAN, Senin (26/10).
Hingga Oktober 2015, Irvino menyebut telah merevisi harga jual Harley sebanyak dua kali. Irvino bilang, untuk rata-rata harga Harley sebelumnya sebesar Rp 400 juta-Rp 500 juta menjadi Rp 800 juta- Rp 1 miliar atau setara dengan harga mobil mewah sekelas BMW atau Mercedes Benz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News