kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh, pengolahan ikan terbuka untuk investor asing


Jumat, 27 Mei 2016 / 13:30 WIB
Duh, pengolahan ikan terbuka untuk investor asing


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal bakal mengubah peta dalam bisnis perikanan nasional. 

Pasalnya, beleid yang dikenal dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) ini membuka investasi pengolahan ikan hingga 100% untuk asing. 

Sebelum ada revisi, pemerintah membatasi kepemilikan asing di industri pengolahan ikan paling banyak 33% di Sumatra, Jawa, dan Bali serta 67% di Indonesia timur.

Namun, di sisi lain, masih ada persoalan kekurangan bahan baku yang belum terjawab karena sektor perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkapan yang diminati asing tetap ditutup pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah membuka bisnis gudang pendingin alias cold storage bagi asing dengan pemilikan hingga 100%.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo optimistis revisi DNI ini akan mendatangkan investasi ke Indonesia. 

"Beberapa negara sudah menunjukkan keseriusan ingin menanam investasi di sini, antara lain Thailand, China, dan Rusia," ujar Nilanto kepada KONTAN, Kamis (26/5).

Asal tahu saja, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat mengunjungi Rusia pekan lalu. Dalam kesempatan tersebut, Susi membujuk Rusia mendirikan industri pengolahan ikan, khususnya tuna di Indonesia Timur.

Sayang, Nilanto belum bisa memberi tahu potensi investasi yang bisa masuk pasca keluarnya beleid DNI ini. Dia hanya memberi gambaran, investasi untuk satu cold storage berukuran 200 ton-400 ton bisa mencapai belasan miliar rupiah setahun.

Nilanto juga tidak khawatir pembukaan lebar bisnis pengolahan ikan dan cold storage  bagi investor asing ini akan mematikan pengusaha dalam negeri. Sebaliknya, ia optimistis peluang di dua subsektor perikanan ini masih lebar. 

"Setelah moratorium izin kapal eks asing dan larangan transhipment, hasil tangkapan ikan di dalam negeri meningkat," klaimnya.

Bakal sepi peminat

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto, potensi industri pengolahan ikan memang besar sehingga wajar jika dibuka lebar untuk investor asing. Namun, dia menilai momentum ini tidak tepat. 

Soalnya, saat ini perekonomian dunia sedang lesu sehingga tawaran investasi ini kemungkinan bakal sepi peminat.

Terlebih, Yugi menyoroti  soal belum adanya kepastian pasokan bahan baku ikan untuk investor yang ingin mendirikan industri pengolahan ikan dan cold storage. Sebab,  di sisi lain, investor asing dilarang masuk ke sektor perikanan tangkap. Padahal, mereka butuh kepastian pasokan bahan baku. 

Menurut Yugi, umumnya investor asing di bidang pengolahan dan penyimpanan ikan juga meminati bidang penangkapan ikan lantaran tidak ingin tergantung pasokan bahan baku dari pihak lain. Sekaligus, hal itu merupakan upaya untuk menekan biaya produksi mereka.

Karena itu, dengan kondisi ini, Yugi pesimistis investor asing bakal tertarik masuk. Sebab, sebelum berinvestasi, mereka pasti akan melakukan penelitian terlebih dahulu. Dari situ, para investor akan berkaca melihat utilitas industri pengolahan ikan yang sudah ada di Tanah Air yang seret bahan baku.

Merujuk pada survei Kegiatan Dunia Usaha Bank Indonesia (BI), kapasitas produksi terpakai subsektor perikanan selama kuartal I-2016 hanya mencapai 68,16%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×