kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.378   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.504   -11,44   -0,15%
  • KOMPAS100 1.056   -4,21   -0,40%
  • LQ45 790   -6,62   -0,83%
  • ISSI 254   0,41   0,16%
  • IDX30 411   -3,85   -0,93%
  • IDXHIDIV20 469   -4,76   -1,00%
  • IDX80 119   -0,61   -0,51%
  • IDXV30 123   -0,93   -0,75%
  • IDXQ30 131   -1,44   -1,08%

E-Commerce Kompak Tarik Biaya Pemrosesan, idEA Ingatkan Risikonya bagi UMKM


Rabu, 06 Agustus 2025 / 17:18 WIB
E-Commerce Kompak Tarik Biaya Pemrosesan, idEA Ingatkan Risikonya bagi UMKM
ILUSTRASI. Sejumlah e-commerce semakin kompak menerapkan biaya pemrosesan pesanan kepada penjual langkah ini dinilai akan berdampak langsung pada pelaku UMKM. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah e-commerce semakin kompak menerapkan biaya pemrosesan pesanan kepada penjual.

Setelah Shopee memberlakukan biaya sebesar Rp 1.250 per transaksi sejak 20 Juli 2025, kini giliran Tokopedia dan TikTok Shop yang akan menerapkan kebijakan serupa mulai 11 Agustus 2025.

Langkah ini dinilai akan berdampak langsung pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendominasi ekosistem penjualan di platform e-commerce

Baca Juga: Celios Ungkap Dampak Biaya Pemrosesan E-Commerce bagi Seller dan Konsumen

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengatakan bahwa UMKM perlu lebih cermat dalam menyusun strategi harga agar margin usaha tidak semakin tergerus.

"Bagi penjual, dampaknya relatif kecil secara nominal, tetapi tetap perlu diperhitungkan dalam strategi harga dan margin usaha, terutama bagi UMKM yang sensitif terhadap biaya tambahan," kata Budi kepada Kontan, Rabu (6/8). 

Bila tidak diantisipasi dengan baik, pelaku usaha berisiko menanggung beban tambahan atau bahkan menaikkan harga jual produknya.

Budi menjelaskan bahwa penerapan biaya pemrosesan ini tidak lepas dari tantangan industri e-commerce, seperti kenaikan biaya operasional, penurunan daya beli masyarakat, dan ketatnya akses pendanaan global. 

Di sisi lain, tekanan dari regulasi pemerintah yang makin intensif juga membuat platform perlu menyesuaikan strategi bisnis agar layanan tetap berkelanjutan.

Meski berpotensi menekan UMKM, Budi menilai kebijakan ini juga memiliki sisi positif. 

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Asosiasi E-Commerce Ajukan Insentif ke Pemerintah

“Dana dari biaya pemrosesan ini bisa membantu platform menjaga layanan, logistik, dan promosi tetap berjalan di tengah situasi pasar yang menantang,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik dari pihak platform. Jika tidak, kebijakan ini bisa menimbulkan persepsi negatif di kalangan penjual dan pembeli.

“Oleh karena itu, penting agar setiap langkah diiringi dengan peningkatan kualitas layanan supaya seluruh ekosistem e-commerce tetap sehat dan menguntungkan semua pihak,” tutup Budi.

Selanjutnya: Kinerja Industri Asuransi Jiwa Masih Tertekan, Pemain Tunjukkan Hasil Beragam

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok di Jakarta & Sekitarnya, Hujan Sangat Lebat di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×